Ruteng, infopertama.com – Bupati Manggarai, Herybertus Nabit akan mempolisikan pengacara Siprianus Edy Hardum yang dinilai telah dengan sengaja menyebarkan fitnah keji terhadap Hery Nabit dan Istri, Meldyanti Hagur.
Rencana Hery Nabit mempolisikan Edy Hardum ke Polres Manggarai itu disampaikannya dalam sanggahan dan keberatan resmi yang dikutip Sabtu, 23 Mei 2026.
Selain Edy Hardum, Bupati Hery juga menyayangkan kebebasan Pers yang dinilainya terlalu brutal dengan mengabaikan kode etik Jurnalistik sebab tidak cover both sides.
Berikut salinannya yang diperoleh infopertama.com, Sabtu.
Saya, Herybertus Nabit, menyampaikan sanggahan dan keberatan resmi terhadap pemberitaan _Media Online VIVA NTT edisi, Jumat, 22 Mei 2026_ terkait dugaan aliran dana kasus DAK nonfisik Kabupaten Manggarai Timur yang menyeret nama saya dan istri saya.
Saya sangat berkeberatan terhadap pernyataan Saudara Edi Hardum yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, yang menyatakan bahwa saya dan istri saya melindungi Saudara Jefrin Haryanto serta menerima uang hasil korupsi sebagaimana dituduhkan.
Pernyataan Saudara Edi Hardum tersebut menurut saya tidak mengandung kebenaran dan karenanya merupakan fitnah yang sangat keji terhadap saya dan istri saya. Saya dan istri saya tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Saudara Jefrin Haryanto sebagaimana yang dituduhkan.
Tuduhan yang disampaikan tanpa dasar fakta, tanpa alat bukti yang sah, dan tanpa proses hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Pembuktian tindak pidana korupsi, suap, ataupun dugaan jual-beli jabatan tidak dapat dibangun berdasarkan rumor, asumsi, atau opini pribadi semata. Jika hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti yang sah, maka hal tersebut merupakan fitnah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







