Saya juga menyayangkan Media Online VIVA NTT yang memuat tuduhan tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya maupun istri saya sebagaimana prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan informasi (cover both sides). Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Jika media menyebarkan berita tanpa verifikasi yang memadai, maka hal tersebut justru melanggar kaidah jurnalistik, memicu misinformasi, dan berpotensi menciptakan perpecahan di tengah masyarakat.
Saya menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun saya menolak praktik “kebebasan pers yang brutal”, yakni pemberitaan yang tendensius, tidak berimbang, menghakimi, dan menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Sepanjang menyangkut persoalan Saudara Jefrin Haryanto, saya menegaskan bahwa saya tidak terlibat dan tidak mengetahui detail hasil pemeriksaan karena perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Karena tuduhan tersebut merupakan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka saya dan istri saya akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Bersama kuasa hukum, kami akan melaporkan Saudara Edi Hardum ke Polres Manggarai. Laporan tersebut direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Mei 2026. 1. Mengajukan hak jawab kepada VIVA NTT terkait penayangan berita dimaksud sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 2. Mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Dewan Pers atas pemberitaan yang dinilai tidak profesional, tidak berimbang, dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











