Berita  

Putusan Dismissal Pilkada Sumba Barat Daya Tidak Beralasan, Dalil Pemohon Ditolak

infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan menolak gugatan Pilkada Sumba Barat Daya (SBD). MK menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan putusan ini, pasangan calon Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alpawan Rangga Kaka resmi menjadi pemenang Pilkada SBD tahun 2024.

“Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal yang diadakan Rabu (5/2/2025) siang yang disirakn live di YouTube MK mukai pada menit ke 160 atau 2.40.

Ketahui, dalam sidang dismissal tersebut, pada amar putusan yang dibacakan hakim MK Arsul Sani, MK menyatakan seluruh dalil Pemohon yakni paslon nomor urut 2 Fransiskus M. Adilalo dan Yeremia Tanggu tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul Sani.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel