Putusan Dismissal Pilkada Sumba Barat Daya Tidak Beralasan, Dalil Pemohon Ditolak

Written by

in

Selanjutnya, ada dalil mengenai ketidaknetralan kepala desa dan aparat desa serta para camat dalam Pilkada SBD. Namun, setelah Mahkamah mencermati bukti berita acara penyampaian KTP, yang hanya menyerahkan di Kecamatan Tambolaka, Wewewa Tengah, Wewewa Barat, Kodi Utara dan Kodi berisi informasi nama dan identitas penerima KTP, sehingga Mahkamah tidak menemukan fakta bahwa nama-nama penduduk tersebut memilih pasangan calon tertentu.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan bukti berupa laporan atau temuan sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Sumba Barat Daya mengenai adanya keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam hal penyortiran KTP tersebut. “Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Arsul Sani.

Selanjutnya terkait dalil Pemohon mengenai ketidakprofesional Termohon yang tidak memberikan Formulir C.Pemberitahuan kepada pemilih, sehingga tingkat partisipasi pemilih berkurang. MK menyatakan setelah mencermati surat ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tertanggal 17 Januari 2025, Mahkamah menemukan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Sumba Barat Daya 2013 sebesar 77%, 2018 68% dan tahun 2024 adalah 62%, sehingga dalil Pemohon tidak berdasar menurut hukum.

Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran saat proses pemungutan suara di TPS. Namun, setelah Mahkamah mencermati bukti Formulir C.Kejadian Khusus dan atau keberatan saksi KWK di TPS 001 Desa Weri Lolo, Kecamatan Wewewa Selatan, Mahkamah tidak menemukan adanya keberatan dari saksi. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses