MK: Warga Adat Bebas Berkebun di Hutan asalkan Tak Jadi Bisnis

Mahkamah menilai, pemaknaan ini sejalan dengan Putusan MK No 95/PUU-XII/2014 yang lebih dulu menegaskan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan. Dalam putusan kali ini, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan, tetapi menegaskan perlunya tafsir baru atas pasal yang diuji agar tidak merugikan masyarakat adat.

Perlu Penataan Kawasan Hutan

Selain memberi tafsir perlindungan, MK juga menyoroti masih adanya tumpang tindih tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah. Kondisi ini sering menyebabkan masyarakat yang sudah lama menetap atau mengelola lahan justru dianggap melanggar hukum karena wilayahnya dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa izin formal.

”Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari ketidakharmonisan tata ruang antara pusat dan daerah,” kata Enny.

Ia menekankan pentingnya pemerintah segera menata ulang kawasan hutan secara komprehensif agar kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dapat terjamin.

Melalui UU Cipta Kerja yang mengubah UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, MK melihat ada upaya untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan masyarakat. Selain aspek represif, undang-undang tersebut juga mengandung semangat partisipatif dalam menjaga kelestarian hutan.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut untuk sebagian. MK menilai, Pasal 17 Ayat (2) huruf b dan Pasal 110B Ayat (1) dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses