MK menghapus larangan berkebun di kawasan hutan untuk masyarakat adat asalkan tidak untuk komersial. MK juga menghapus ancaman sanksi administratif dan lainnya.
Jakarta, infopertama.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan, masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan tidak dapat dipidana atau dikenai sanksi administratif hanya karena berkebun di tanah leluhur mereka. Selama aktivitas itu tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, warga adat tidak wajib mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat.
Putusan ini menjadi penegasan penting atas hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam yang selama ini mereka jaga.
MK menilai, ketentuan larangan berusaha di kawasan hutan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak dapat diberlakukan bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan komersial.
”Ketentuan Pasal 17 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 dalam sidang terbuka, Kamis (16/10/2025).
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) yang diwakili oleh Nurhanudin Achmad.
Dalam pertimbangannya, MK menyinggung putusan sebelumnya, yakni putusan No 95/PUU-XII/2014 di mana MK sudah memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
