Tag: Masyarakat Adat

  • MK: Warga Adat Bebas Berkebun di Hutan asalkan Tak Jadi Bisnis

    MK: Warga Adat Bebas Berkebun di Hutan asalkan Tak Jadi Bisnis

    MK menghapus larangan berkebun di kawasan hutan untuk masyarakat adat asalkan tidak untuk komersial. MK juga menghapus ancaman sanksi administratif dan lainnya.

    Jakarta, infopertama.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan, masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan tidak dapat dipidana atau dikenai sanksi administratif hanya karena berkebun di tanah leluhur mereka. Selama aktivitas itu tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, warga adat tidak wajib mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat.

    Putusan ini menjadi penegasan penting atas hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam yang selama ini mereka jaga.

    MK menilai, ketentuan larangan berusaha di kawasan hutan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak dapat diberlakukan bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan komersial.

    ”Ketentuan Pasal 17 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 dalam sidang terbuka, Kamis (16/10/2025).

    MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) yang diwakili oleh Nurhanudin Achmad.

    Dalam pertimbangannya, MK menyinggung putusan sebelumnya, yakni putusan No 95/PUU-XII/2014 di mana MK sudah memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

    Laman: 1 2 3

  • Apa itu Masyarakat Adat yang Kadang Muncul Saat Ada Pembangunan Negara

    infopertama.com – Dewasa ini banyak sekali masyarakat yang mengklaim sebagai masyarakat adat, akan tetapi tidak menjalankan kehidupan beradat. Hal seperti ini terjadi dilatarbelakangi berbagai macam alasan, dari yang memperjuangkan pengakuan hukum hingga demi menolak pembangunan negara. Maka dari itu, mari kita bersama-sama memahami apa itu masyarakat adat.

    Masyarakat adat adalah suatu komunitas masyarakat yang hidup dalam suatu wilayah tertentu yang menjalankan kehidupan sehari-hari secara beradat. Hidup beradat maksudnya: menjalani kebiasaan secara turun temurun; memiliki struktur kelembagaan adat yang jelas; masih mempraktekan ritual-ritual adat secara konsisten; dan mempunyai wilayah-tanah milik bersama (komunal). Syarat-syarat seperti ini sebenarnya bersifat sosiologis sehingga terkesan tidak ketat.

    Kalau kita mencermati secara hukum yakni dalam Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat), syarat-syaratnya jauh lebih ketat (rigid). Pasal 1 ayat (1) RUU Masyarakat Adat menerangkan: masyarakat adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

    Ketentuan Pasal 1 ayat (1) RUU di atas kemudian dipertegas dalam Pasal 5 ayat (2) terkait persyaratan pengakuan sebagai masyarakat adat: mempunyai paguyuban yang berdasarkan keterikatan turunan/wilayah; memiliki batas wilayah yang secara turun temurun; mempunyai kearifan lokal; mempunyai hukum adat; dan memiliki kelembagaan adat yang diakui dan berfungsi.

    Laman: 1 2 3