Apa itu Masyarakat Adat yang Kadang Muncul Saat Ada Pembangunan Negara

infopertama.com – Dewasa ini banyak sekali masyarakat yang mengklaim sebagai masyarakat adat, akan tetapi tidak menjalankan kehidupan beradat. Hal seperti ini terjadi dilatarbelakangi berbagai macam alasan, dari yang memperjuangkan pengakuan hukum hingga demi menolak pembangunan negara. Maka dari itu, mari kita bersama-sama memahami apa itu masyarakat adat.

Masyarakat adat adalah suatu komunitas masyarakat yang hidup dalam suatu wilayah tertentu yang menjalankan kehidupan sehari-hari secara beradat. Hidup beradat maksudnya: menjalani kebiasaan secara turun temurun; memiliki struktur kelembagaan adat yang jelas; masih mempraktekan ritual-ritual adat secara konsisten; dan mempunyai wilayah-tanah milik bersama (komunal). Syarat-syarat seperti ini sebenarnya bersifat sosiologis sehingga terkesan tidak ketat.

Kalau kita mencermati secara hukum yakni dalam Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat), syarat-syaratnya jauh lebih ketat (rigid). Pasal 1 ayat (1) RUU Masyarakat Adat menerangkan: masyarakat adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Ketentuan Pasal 1 ayat (1) RUU di atas kemudian dipertegas dalam Pasal 5 ayat (2) terkait persyaratan pengakuan sebagai masyarakat adat: mempunyai paguyuban yang berdasarkan keterikatan turunan/wilayah; memiliki batas wilayah yang secara turun temurun; mempunyai kearifan lokal; mempunyai hukum adat; dan memiliki kelembagaan adat yang diakui dan berfungsi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel