infopertama.com – Nama Siti Nurbaya Bakar kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menggeledah kediamannya terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola kawasan hutan dan industri sawit.
Penggeledahan oleh Penyidik Kejagung pekan ini memantik pertanyaan besar: apakah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut berpotensi bernasib sama dengan dua menteri asal Partai NasDem lainnya, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G. Plate, yang lebih dulu terseret ke meja hijau dan kini menjadi tersangka kasus korupsi.
Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, juga dijatuhi hukuman berat dalam perkara korupsi proyek BTS 4G.
Keduanya merupakan menteri kepercayaan Presiden Joko Widodo yang sama-sama berasal dari Partai NasDem.
Kesamaan latar belakang politik ini membuat publik tak bisa menghindari spekulasi: apakah ada pola tertentu dalam relasi kekuasaan, partai politik, dan praktik penyalahgunaan wewenang di sektor strategis pemerintahan?
Dalam kasus Siti Nurbaya, posisi hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan awal.
Kejaksaan Agung menegaskan Siti Nurbaya kini berstatus saksi. Namun, penggeledahan rumah seorang menteri aktif—atau mantan menteri—bukan langkah ringan.
Dalam praktik penegakan hukum, tindakan tersebut biasanya terjadi ketika penyidik meyakini adanya keterkaitan kuat antara subjek dan peristiwa pidana.
Berbeda dengan SYL dan Johnny G. Plate yang kasusnya bermula dari proyek dan pengelolaan anggaran, perkara yang membayangi Siti Nurbaya menyentuh jantung kekuasaan sumber daya alam: perubahan status kawasan hutan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











