Isu ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut nilai ekonomi ratusan triliun rupiah, kepentingan korporasi besar, serta dampak ekologis jangka panjang.
Jika benar dana suap mengalir untuk memuluskan perubahan status kawasan hutan, maka tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis.
Menteri, sebagai pemegang otoritas tertinggi kebijakan, berada pada posisi yang tak terhindarkan dari sorotan, setidaknya dalam konteks pertanggungjawaban etik dan administratif—bahkan pidana bila ada bukti perintah, pembiaran, atau penerimaan keuntungan.
Namun, ada perbedaan penting. Siti Nurbaya dikenal sebagai figur teknokrat senior dengan pengalaman panjang di birokrasi lingkungan hidup, jauh sebelum era Jokowi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







