Ruteng, infopertama.com – Kuasa Hukum Herybertus Nabit dan Meldyanti Hagur, Siprianus Ngganggu, SH dan Aloisius Selama, SH menyampaikan secara resmi alasan melaporkan advokad Dr. Siprianus Edi Hardum ke Polres Manggarai, Rabu, 27 Mei 2026.
Alasan pelaporan Edi Hardum ke Polres Manggarai itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Sipri Ngganggu dan Aloysius Selama.
Menyikapi pemberitaan media online VIVA NTT pada tanggal 22 Mei 2026, dengan dengan: Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum : Stop Lindungi Penjahat! yang memuat pernyataan dari Saudara Edi Hardum, yang isinya adalah bahwa pada alinea ketiga ditulis Pengacara Edi Hardum merespons informasi yang merebak soal dugaan aliran dana korupsi Jefrin Haryanto ke Meldiyanti Hagur, istri Bupati Manggarai Hery Nabit.
“Pertama, ini tindak pidana korupsi, bukan kelalaian biasa, bukan Wanprestasi. Yang Kedua, Saya sudah mendapat informasi bahwa Meldi Hagur, istri Bupati mau melindungi Jefrin. Karena informasinya uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Hery Nabit agar ia bisa jadi kepala dinas. Kalau melindungi, berarti benar uang itu sampai ke dia,” ujar Edi Hardum Kamis malam, 21 Mei 2026.
Doktor llmu Hukum Pidana tersebut menegaskan kasus korupsi DAK Manggarai Timur ini berpotensi menyeret pihak Iain yang turut menikmati aliran dana. “Istri Bupati Manggarai stop lindungi penjahat,” tegas Hardum.
la juga mendesak agar Meldyanti Hagur segera diperiksa dan meminta Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Agung memonitor penanganan perkara di Kejari Ruteng agar tidak masuk angin.
“Istri Bupati harus diperiksa. Untuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung tolong monitor Kejari Ruteng. Seperti selalu ada oknum yang diduga disogok termasuk dalam bawang itu,” ungkapnya.
Bahwa untuk dan atas nama Klien Kami Bapak Herybertus Geradus Laju Nabit dan lbu Meldyanti Hagur Marcelina, Kami selaku Kuasa Hukum menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari ini Klien kami yang didampingi oleh kami, telah melakukan pengaduan terhadap Saudara SHE di POLRES Manggarai, dan alasan dari Klien kami melakukan pengaduan adalah karena pernyataan dari Saudara SEH sebagaimana yang Kami kutip di atas adalah pernyataan yang tidak benar dan tanpa bukti, sehingga pernyataan tersebut, hemat kami sengaja untuk memfitnah (tindakan menyebarkan perkataan bohong atau tuduhan tanpa dasar kebenaran dan dilakukan dengan sengaja) dan Pencemaran Nama Baik kepada Klien Kami, dan tujuan dari Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Saudara SEH tersebut jelas bermaksud untuk menjelekkan, mencemarkan nama baik, atau merusak reputasi dan kehormatan dari Klien Kami.
2. Bahwa pernyataan dari Saudara SEH dalam media online VIVA NTT sebagaimana yang kami kutip diatas adalah tidak benar, karena Klien Kami tidak pernah melindungi saudara Jefrin Haryanto dan juga Klien Kami tidak ada hubungan / kaitan sedikitpun dengan Proyek DAK Manggarai Timur, serta tidak ada satu rupiah pun aliran dana dari Proyek DAK Manggarai Timur kepada Klien kami, sebagaimana yang dituduhkan oleh Saudara SEH kepada Klien Kami.
3. Bahwa pemberitaan terkait pernyataan dari Saudara SEH sebagaimana disebutkan di atas, jelas bertujuan agar semua orang yang membaca media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026, mengetahui bahwa Klien Kami telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien Kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto.
4. Bahwa setelah dimuatnya pernyataan dari Saudara Edi Hardum di media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 tersebut, begitu banyak keluarga dan kenalan yang menghubungi Klien Kami untuk menanyakan hal kebenaran dari apa yang disampaikan oleh Saudara SEH di media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026.
5. Bahwa pernyataan dari Saudara SEH (nama inisial) dalam media online VIVA NTT edisi tanggal 22 Mei 2026, adalah cara dari Saudara SEH untuk menggiring opini masyarakat umum bahwa Klien Kami telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien Kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto,” sebagaimana yang dituduhkannya, sehingga penggunaan kata “diduga” dalam pernyataanya Saudara SEH tidak dapat menggugurkan pengaduan atau pelaporan atau tuntutan hukum atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sebab pernyataan dari Saudara SEH tersebut jelas tanpa bukti.
6. Bahwa oleh karena tuduhan dari Saudara SEH tidak benar dan tidak berdasarkan pada data-data dan fakta-fakta hukum, serta bukti hukum, maka Kami berpikir penyampaian dari Saudara SEH di media online VIVA NTT pada tanggal 22 Mei 2026, telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UIJ Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bunyi lengkapnya adalah “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang Iain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
Bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elktronik, hemat kami adalah:
- Unsur setiap orang : Subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahwa menurut hemat kami Saudara FEH adalah orang yang sehat dan juga cakap bertindak menurut hukum (Seorang yang pendidikan Hukumnya S3, Dosen dan Advokat), sehingga kepadanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas apa yang telah dia perbuat yaitu melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan Klien kami dengan cara memfitnah dan Pencemaran Nama Baik.
- Unsur Dengan Sengaja : Bahwa Saudara SEH menurut hemat Kami telah menyadari dan menghendaki agar pernyataannya terkait bahwa Klien kami “telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto” dapat didistribusikan atau mentransmisikan informasik elektronik, sehingga bisa / dapat dibaca Oleh banyak orang.
- Unsur Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain : Bahwa perbuatan dari Saudara SEH telah merendahkan harkat, martabat, atau reputasi Klien Kami di mata masyarakat, sebab dengan pernyataan dari Saudara SEH dengan latar belakang Pendidikan S3 Hukum, seorang Dosen dan Seorang Advokat tersebut seolah-oleh Klien Kami benar “telah melindungi penjahat Koruptor dan kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto,” pada hal faktanya adalah Klien Kami tidak pernah melindungi penjahat Koruptor dan Klien kami juga tidak pernah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto, sebagaimana yang dituduhkan Oleh Saudara SEH. Dalam kehidupan bermasyarakat pembicaraan dari seseorang yang berpendidikan tinggi seperti Pendidikan S3 Hukum, seorang Dosen dan Seorang Advokat patut didengar Oleh masyarakat.
- Dengan cara Menuduhkan Suatu Hal : Bahwa pernyataan dari Saudara SEH yang menuduh Klien kami “telah melindungi penjahat Koruptor dan klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto,” adalah tuduhan yang tidak benar, dan karenanya kami meminta Saudara SEH untuk membuktikan tuduhannya yang menyatakan bahwa Klien Kami “telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto,” dan pada saat pemeriksaan di POLRES Manggarai tentunya Saudara SEH harus juga membuktikan bagaimana cara Klien Kami melindungi Penjahat Koruptor dan juga harus membuktikan pula kapan, dimana dan bagaimana cara aliran dana dari Jefrin Haryanto kepada klien kami.
- Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum : Bahwa pernyataan dari Saudara SEH di Media Online VIVA NTT pada tanggal 21 Mei 2026 yang menyatakan bahwa Klien Kami “telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto,” maksudnya adalah jelas agar hal tersebut bisa diketahui Oleh Umum, buktinya begitu banyak keluarga dan teman-teman yang menghubungi klien kami terkait kebenaran dari pemberitaan tersebut.
- Unsur Menggunakan Sistem Elektronik : Bahwa pernyataan dari Saudara SEH yang menyatakan Klien Kami “telah melindungi penjahat Koruptor dan Klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Saudara Jefrin Haryanto” disampaikannya kepada Jurnalis Media Online, dan pemberitaan atas pernyataan dari Saudara SEH tersebut beritanya adalah melalui Sistem Elektronik.
7. Bahwa oleh karena perbuatan Sudara SEH menurut hemat Kami telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua IJU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka kepadanya bisa dituntut pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UCJ Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan/atau denda palin banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
8. Bahwa tuduhan dari Saudara SEH selain memenuhi unsur Pasal 27 A dan Pasal 45 ayat (4) sebagaimana yang diutarakan di atas, menurut hemat Kami juga bertentangan dengan Pasal 434 Undang — Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
9. Bahwa demi penegakan hukum dan mencegah adanya tindakan pemfitnahan dan Pencemaran Nama Baik dengan menggunakan Sistem Elektronik, maka kami sangat mengharapkan agar Pihak Kepolisian (POLRES Manggarai) segera memanggil dan meminta klarifikasi dari Saudara SEH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (ULJ Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk memberikan pertanggung jawaban hukum, dan Klien Kami siap memberikan keterangan dan siap menghadirkan Saksi-saksi yang mengetahui adanya pemberitaan dari media online VIVA NTT pada tanggal 22 Mei 202.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







