Oleh Adrianus Marselus Nggoro★
infopertama.com – Judi online tidak hanya terjadi di dalam keluarga. Ekosistemnya jauh lebih besar: ada bandar di luar negeri, afiliator, hingga penyedia jasa pembayaran. Korupsi pendidikan pun tidak hanya terjadi di lingkungan rumah tangga. Kita tahu korupsi juga marak di sekolah, seperti mark-up dana BOS dan pungli seragam.
Namun, tulisan ini berfokus pada satu bentuk baru yang luput dari jerat hukum, padahal dampaknya paling langsung dalam memutus akses sekolah anak miskin. Saya menyebutnya: Korupsi Keluarga.
Maksudnya sederhana: penguapan dana pendidikan yang sudah dihitung pas-pasan untuk biaya studi, yang dikelola oleh orang tua kandung sebagai wali, tetapi justru digunakan untuk deposit judi online melalui QRIS, DANA, maupun GoPay. Akibatnya, kalkulasi biaya studi jebol dan anak gagal melanjutkan pendidikan karena kendala keuangan.
Datanya bersifat nasional dan aktual. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 23 Juli lalu mencatat perputaran dana judi online tahun 2024 mencapai Rp359,81 triliun, lalu turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Bareskrim Polri pada awal September lalu menyebutkan bahwa pada semester I tahun 2026, angkanya masih berada di Rp86,8 triliun dengan 467 juta transaksi, di mana 78,5 persen di antaranya dilakukan melalui QRIS di bawah Rp100 ribu.
Siapa pemainnya? Kementerian Sosial pada triwulan II tahun 2026 menemukan 1,49 juta keluarga penerima sembako dan 794 ribu keluarga PKH terindikasi terlibat judi online. Pada tahun 2024, sebanyak 571 ribu NIK penerima bansos mendepositkan Rp957 miliar untuk judi, dan 79 persen di antaranya adalah warga miskin. Pada 4 September lalu di Balige, Dinas Sosial Kabupaten Toba bahkan memutus 1.503 penerima bansos—termasuk KIP—karena terdeteksi melakukan transaksi judi via e-money.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












