Tag: PLTP Poco Leok

  • Pramediasi Konflik Poco Leok, Komnas HAM Gali informasi ke Pemda Manggarai

    Pramediasi Konflik Poco Leok, Komnas HAM Gali informasi ke Pemda Manggarai

    Ruteng, infopertama.com – Wakil ketua Komnas HAM, koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, S.Ag., M.A. bersama dua orang rekannya menemui Pemda Kabupaten Manggarai, Selasa, 29 Juli 2025.

    Kehadiran Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia untuk melakukan Pertemuan Pramediasi dengan Bupati Manggarai, Direktur Utama PT PLN (Persero) dan Country Director KfW Development Bank Office Jakarta. Pertemuan Pramediasi ini berlangsung di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai, pada Selasa, 29 Juli 2025.

    Pramediasi ini sebagai tindak lanjut Pengaduan dari Pater Simon Suban Tukan kepada Komnas HAM RI di Jakarta, mengenai aksi Penolakan dari rencana Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) Poco Leok oleh sebagian warga Poco Leok.

    Turut hadir dalam Pertemuan Pramediasi ini, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, S.Pd., Sekretaris Daerah Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Marianus Y. Jelamu, beberapa Pimpinan OPD terkait.

    Pramono Ubaid Tanthowi dalam kesempatan berbicara menjelaskan tugas dan peran komnas HAM yang berujung pada produk rekomendasi.

    Walapun, dalam prosesnya Momnas HAM juga melakukan sebagaimana pada kepolisian melakukan penyidikan, penyeledikan.

    “Kami selalu memggunakan dua pendekatan, yang pertama itu pemamtauan. Pamantauan ini mirip kalau di kepolisian mungkin penyelidikan. Jadi ada pemanggilan, permintaan keterangan, olah TKP dan seterusnya termasuk di dalamnya BAP. Nanti produknya adalah rekomendasi.” Ungkap Pramono Ubaid, Selasa.

    Laman: 1 2

  • Gubernur NTT Lanjutkan Pengembangan Geothermal, PLN UIP Nusra Pastikan Patuh SOP

    Gubernur NTT Lanjutkan Pengembangan Geothermal, PLN UIP Nusra Pastikan Patuh SOP

    Kupang, infopertama.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan kembali dukungannya terhadap transisi energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di sejumlah wilayah NTT. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan manajemen PT PLN (Persero) dan perwakilan Bank Pembangunan Jerman KfW pada Senin, 19 Mei 2025.

    “Selama prinsip tata kelola yang baik dipatuhi, pembangunan PLTP akan terus didukung pemerintah,” ujar Gubernur Melki. Ia menekankan lima prinsip utama yang harus menjadi acuan dalam pengembangan geothermal: perlindungan lingkungan, pelaksanaan teknis sesuai standar, dukungan sosial melalui program TJSL, pembagian manfaat sesuai regulasi, serta keselamatan kerja.

    Gubernur Melki juga merujuk pada PLTP Ulumbu Unit 1 dan 2 yang telah beroperasi sejak 2012 sebagai contoh proyek geothermal yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

    Terkait sejumlah isu yang masih berkembang di masyarakat, Gubernur menilai hal tersebut dapat diredam dengan komitmen PLN terhadap pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip-prinsip transparansi.

    “Panas bumi adalah peluang, bukan ancaman. Dengan keterlibatan masyarakat adat dan perlindungan berbasis kearifan lokal, kita bisa menjaga Flores tetap lestari sambil menikmati manfaat energi bersih,” tegasnya.

    Dukungan terhadap pengembangan PLTP juga datang dari para pemilik lahan di sekitar proyek. Salah satunya Vinsensius Godat, warga Gendang Mesir, Poco Leok, yang sudah mendapatkan uang ganti rugi lahan seluas 4.427 m² untuk pembangunan wellpad F PLTP Ulumbu.

    Laman: 1 2 3

  • Inisiatif Poktan Binaan PLN UIP Nusra: Poco Leok Menuju Lumbung Sayur

    Inisiatif Poktan Binaan PLN UIP Nusra: Poco Leok Menuju Lumbung Sayur

    Ruteng, infopertama.com – Kelompok tani Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT, binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berinisiatif mengembangkan budidaya hortikultura dengan fokus membudidayakan sejumlah tanaman sayuran, seperti fanbox, tomat, buncis, dan cabai.

    Hal itu diungkapkan pendamping budidaya hortikultura Poco Leok, Sulastri Nova Mot. Nova dan kelompok tani Poco Leok melihat potensi besar pertanian Poco Leok dalam mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Program MBG yang dicanangkan pemerintah pusat membuka kesempatan bagi Poco Leok menjadi lumbung sayur,” kata Nova.

    Prospek itu, kata Nova, tampak terjangkau melihat intervensi PT PLN (Persero) UIP Nusra yang begitu berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Poco Leok melalui berbagai bantuan pertanian.

    Terkini, terang Nova, PLN telah membangun jaringan air bersih sepanjang 3 km untuk mendukung produktivitas pertanian di wilayah Poco Leok.

    “Pada tahun 2024, PLN sudah bangun jaringan air minum bersih untuk warga dan pertanian. Ini sudah sangat memudahkan petani untuk budidaya tanaman hortikultura di Poco Leok,” sebut Nova.

    Keterlibatan PLN, bagi Nova, telah memberi harapan besar bagi masa depan petani di wilayah Poco Leok agar dapat mencapai kehidupan yang lebih sejahtera melalui budidaya hortikultura.

    Kebermanfaatan program budidaya hortikultura juga diamini oleh para anggota kelompok tani. Anggota kelompok tani hortikultura, Emiliana Latiman, mengungkapkan bahwa program ini telah meningkatkan perekonomian para petani Poco Leok.

    Laman: 1 2

  • 7 Sertifikat Terbit, BPN Sukses Amankan Aset Energi Bersih di Manggarai

    7 Sertifikat Terbit, BPN Sukses Amankan Aset Energi Bersih di Manggarai

    Ruteng, infopertama.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui Srikandi Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2 bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai, NTT, sukses amankan 7 sertifikat aset energi bersih untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, Rabu, 30 April 2025.

    Pengamanan 7 sertifikat ini mencakup kawasan access road wellpad J sebanyak 2 persil yang merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan access road wellpad G sebanyak 5 persil yang terdiri dari 1 SHGB dengan total luas 1226 m2.

    Kepala kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Manggarai, Jermias Haning, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja sama dan sinergi yang telah terjalin antara BPN Manggarai dengan PT PLN (Persero) dalam mencapai satu visi.

    “BPN Manggarai berkomitmen menyelesaikan seluruh aset tanah PLN yang belum bersertifikat yang berada di Kabupaten Manggarai,” kata Jermias.

    Capaian pengamanan aset oleh Srikandi PLN, kata General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Yasir, merupakan bukti Srikandi dapat menoreh prestasi penting dan mengambil posisi penting dalam menjaga dan mewujudkan keberlanjutan energi, khususnya di NTT.

    “Hari ini, bersama BPN Manggarai, Srikandi PLN kembali menorehkan capaian penting dalam mengamankan aset energi bersih PLN. Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Srikandi UPP Nusra 2,” kata GM Yasir.

  • Terbitkan 14 Sertifikat Baru Amankan Aset Energi Bersih PLN di Poco Leok

    Terbitkan 14 Sertifikat Baru Amankan Aset Energi Bersih PLN di Poco Leok

    Ruteng, infopertama.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui Srikandi Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2 bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai, NTT, sukses amankan 14 sertifikat aset energi bersih untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, Jumat, 21 Maret 2025.

    Pengamanan 14 sertifikat dalam Penlok 2 ini mencakup kawasan wellpad J PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok dengan total luas 18.855 m2.

    Capaian ini tak lepas dari kerja keras PLN UPP Nusra 2, terutama Srikandi PLN, yang selalu membuktikan diri melalui prestasi-prestasi gemilang dan berperan aktif dalam setiap proyek infrastruktur kelistrikan PLN.

    Dedikasi dan profesionalisme Srikandi PLN, kata General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Yasir, menjadi kekuatan dalam menjaga dan mewujudkan keberlanjutan energi di NTT.

    “Apresiasi kepada Srikandi UPP Nusra 2 yang punya peran penting dalam capaian ini. Melalui sinergi cerdas dengan BPN Manggarai, Srikandi PLN berhasil menerbitkan dan mengamankan aset energi bersih berkelanjutan,” ucap GM Yasir.

    Namun demikian, PLN, kata GM Yasir, akan terus berkomitmen mengamankan sisa aset dalam pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6, yakni access road wellpad J dan access road wellpad G, sesuai Keputusan Bupati melalui SK nomor 366 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi PLTP Ulumbu.

    “Ini menjadi modal penting dan semangat bagi PT PLN (Persero) dalam upaya mewujudkan energi bersih di Kabupaten Manggarai,” ujar GM Yasir.

    Laman: 1 2

  • Hidup Sejahtera Meski Berdampingan dengan PLTP Lahendong

    Hidup Sejahtera Meski Berdampingan dengan PLTP Lahendong

    Lahendong, infopertama.com – Kepala Desa Lungar, Kabupaten Manggarai, NTT, Eduardus Joman, tercengang melihat bagaimana sejahteranya masyarakat yang hidup di sekitar kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong (120 MW), Kecamatan Tomohon, Sulawesi Utara.

    Pasalnya, hal ini berbanding terbalik dengan isu-isu negatif yang selama ini ia dengar sepanjang rencana pengembangan proyek PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok di kampungnya.

    “Saya melihat ini tidak ada pengaruhnya bagi lingkungan ketimbang yang diisukan di kampung saya di Manggarai,” ucap Eduardus Joman yang mengikuti sosialisasi ke PLTP Lahedong bersama rombongan warga Poco Leok, 11-12 Maret 2025.

    Sejak PLTP Ulumbu memasuki rencana pengembangan, Eduardus Joman tak jarang terpapar informasi-informasi keliru perihal dampak geothermal, terutama terhadap sektor pertanian yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat di tanah kelahirannya.

    “Kalau saya lihat, Lahendong ini PLTP-nya luar biasa. Masyarakat atau petani sekitar sini tidak terpengaruh dengan aktivitas bor ataupun geothermal. Mereka tetap bertani, beternak, jagung subur, ubi subur, sapinya, babinya (sehat),” katanya.

    Pengalaman serupa juga diakui oleh peserta sosialisasi lainnya, Hendrikus Epol, yang menyaksikan langsung dampak positif dari hadirnya PLTP di tengah-tengah masyarakat.

    “Kekhawatiran kami selama ini adalah bagaimana dampak keberadaan pembangkit listrik panas bumi di Poco Leok,” ujar Hendrikus Epol.

    Hendrikus, yang penuh rasa penasaran, turut berdialog langsung dengan para petani terkait kesuburan tanah sampai kualitas hasil panen di sekitar kawasan PLTP Lahendong.

    Laman: 1 2

  • PLN UIP Nusra Umumkan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok

    Ruteng, infopertama.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah dan daftar nominatif pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, NTT, Senin, 02 Desember 2024.

    Sehubungan pengumuman tersebut, PT PLN (Persero) UIP Nusra mengimbau kepada pihak yang berhak, apabila keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi, dapat mengajukan keberatan kepada ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman dirilis.

    Senior Manager (SRM) Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi UIP Nusra, David Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses pengadaan tanah ini ialah penyampaian nilai ganti kerugian.

    Menambahkan pernyataan tersebut, Maratus Shalikah, selaku Plt Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Manggarai, menjelaskan bahwa besaran yang disampaikan akan menjadi nilai tunggal per bidang tanah yang akan dibebaskan.

    “Kami percaya bahwa dengan transparansi dan komunikasi yang baik, seluruh proses ini dapat diterima oleh semua pihak. Nilai ganti kerugian tersebut akan segera diproses secara adil dan menguntungkan bagi masyarakat,” ungkap Maratus dengan penuh keyakinan.

    Terkait pembayaran dan pelepasan hak (tahap terakhir dalam proses pengadaan tanah tahap 2) antara PLN, BPN, tim pendamping, dan masyarakat pemilik tanah diperkirakan akan berlangsung di Desember 2024.

    Laman: 1 2

  • Stakeholder Ajak Masyarakat Bersinergi Sukseskan Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

    Ruteng, infopertama.com – Stakeholder atau pemangku kepentingan dalam proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu 5-6 Poco Leok mengimbau masyarakat untuk bersinergi menyukseskan upaya PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam penambahan kapasitas pembangkit geothermal tersebut.

    Hal tersebut diutarakan oleh Pjs Kasdim 1612 Manggarai, Zainuddin Kapten, dan stakeholder lainnya dalam kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Identifikasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok, Sabtu, 16 November 2024. Dalam kegiatan itu, Kasdim Zainuddin turut memaparkan tugas dan tanggung jawab Forkopimda dalam menjembatani dan menyukseskan realisasi pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok.

    “Untuk mencapai kesuksesan itu, tentu kami memerlukan dukungan dan sinergi dari warga gendang, pemilik tanah, dan seluruh masyarakat setempat,” ucap Kasdim Zainuddin.

    Senada dengan Kasdim Zainuddin, Kadis Pertanian dan Kehutanan Pangan Manggarai, Ferdinandus Ampur, menegaskan bahwa tujuan akhir dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tak lain adalah untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

    “Dengan adanya penambahan kapasitas ini, banyak sektor lain akan merasakan manfaatnya, termasuk sektor pertanian yang saat ini menjadi mata pencaharian masyarakat,” ucap Kadis Ferdinandus.

    Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Waka Polres Karel Leokuna, menyatakan pihaknya siap mengawal proses jalannya tahapan-tahapan pembangunan infrastruktur kelistrikan ini sampai selesai.

    Laman: 1 2

  • Lanjutkan Tahap Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok, PLN Perkuat Koordinasi dengan Forkopimda Manggarai

    Ruteng, infopertama.com – Melanjutkan tahap persiapan pengadaan tanah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melangsungkan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari, antara lain Kapolres Manggarai, Kajari Manggarai, Asisten II Pemda, dan perwakilan Dandim, di Ruang Rapat Polres Manggarai, Selasa, 15 Oktober 2024.

    Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk membahas rencana jadwal monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan pelaksanaan pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 di Poco Leok wellpad I dan akses jalan wellpad I, serta wellpad D di Desa Lungar, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT.

    Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Marianus Yosef Jelamu, menyampaikan bahwa PLTP Ulumbu sebagai proyek strategis nasional (PSN) akan terus mendapat dukungan dari Forkopimda Manggarai agar proses pengadaan lahan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok dapat berjalan lancar tanpa halangan.

    “Sinergi antara tim persiapan pengadaan tanah dengan Forkopimda menjadi salah satu kunci keberhasilan proses pengadaan lahan pengembangan PLTP Ulumbu,” kata Marianus Yosef Jelamu.

    Forkopimda Manggarai

    Marianus Yosef Jelamu juga mengimbau PLN untuk terus melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui program-program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang saat ini semakin memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat setempat.

    Sementara itu, Kapolres Manggarai, E. Saleh menyampaikan bahwa pihaknya siap bersinergi dan mengawal proyek amanat pemerintah ini sampai tuntas dan listrik ramah lingkungan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Laman: 1 2 3

  • Provokasi Berantai! Pendemo Tolak Geothermal Poco Leok Bukan Pemilik Tanah

    Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Daerah, sebagai koordinator dan Ketua Tim Persiapan Pengadaan Lahan untuk proyek geothermal Poco Leok, telah mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam proses penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (Penlok). Proses ini meliputi sosialisasi awal, konsultasi publik, inventarisasi lahan, serta berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

    Semua langkah tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan.

    Dalam konsultasi publik yang diadakan sebelumnya, mayoritas masyarakat sepakat dan mendukung proyek ini. Namun, keluarga Wajong, salah satu pemilik lahan yang terlibat, mengungkapkan bahwa terdapat provokasi dari sekelompok kecil masyarakat yang ternyata bukan pemilik lahan. “Ada provokasi dari sebagian kecil masyarakat yang bukan pemilik lahan,” ungkap keluarga Wajong.

    Tidak hanya itu, serangkaian insiden teror dan perusakan rumah warga juga terjadi, mengincar para pemilik lahan yang mendukung proyek geothermal. Salah satu korban, yang merupakan pemilik lahan, memberikan kesaksian mengenai serangan yang mereka alami, menguatkan dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memicu konflik demi kepentingan pribadi. “Kami mengalami teror berupa perusakan rumah, ini membuat kami merasa terancam,” kata salah satu pemilik lahan.

    Selain itu, redaksi dari media lokal Floresa disebut-sebut berperan dalam penyebaran pemberitaan sepihak yang memperkeruh suasana. “Pimred Floresa bekerja untuk kepentingan provokasi dan pemberitaan satu arah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. Ahang, seorang jurnalis yang mengenal baik dinamika di lapangan, menambahkan, “Wartawan di Floresa tidak menunjukkan etika jurnalistik yang seharusnya, mereka lebih memilih berita sensasional yang menguntungkan pihak tertentu daripada menyajikan informasi yang berimbang.”

    Laman: 1 2

  • Soal Insiden Pengamanan Pemred Floresa oleh Polisi

    Oleh Fais Yonas Bo’a

    infopertama.com – Baru-baru ini terjadi insiden yang sangat penting untuk dijadikan perhatian bersama yaitu diamankannya Pemred Floresa dan 3 warga lainnya oleh Polisi.

    Peristiwa ini terjadi ketika Tim Persiapan Pengadaan Lahan Pemda Manggarai melakukan identifikasi lahan untuk accses road menuju wellpad D di Desa Mocok, Poco Leok dalam rangka pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6.

    Kegiatan identifikasi lahan yang dilakukan selama 2 hari berturut-turut itu sukses dilakukan meski diwarnai aksi massa dari kelompok penolak geotermal. Ketika aksi berlangsung, pihak keamanan (Polisi) melakukan tindakan pengamanan terhadap 4 orang yang diduga melakukan tindakan provokatif terhadap massa.

    Diketahui bahwa dari 4 orang yang sempat diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Manggarai, 1 diantaranya ternyata Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa.

    Setelah dibebaskan ia menuturkan kepada awak media bahwa dirinya diamankan lantaran tidak membawa kartu identitas jurnalis pada waktu hendak meliput aksi massa di Poco Leok.

    Aksi pengamanan terhadap Pemred media tersebut kemudian dicap sebagai bentuk pembungkaman terhadap media. Sudah barang tentu Polisi juga dinilai melanggar HAM.

    Pertanyaannya sekarang ialah bagaimana insiden di atas di hadapan hukum? Mari kita belajar hukum. Tindakan Pemred Floresa yang tidak membawa ID Card jurnalis sebenarnya bentuk pelanggaran hukum. Peraturan Dewan Pers Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode Etik Jurnalistik jelas mengatur terkait hal identitas jurnalis. Pasal 2 dalam Peraturan Kode Etik Jurnalistik tersebut menerangkan: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran cara-cara yang profesional adalah: huruf a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Inilah yang dilanggar oleh Pemred Floresa.

    Laman: 1 2

  • PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu: Proyek Energi Bersih Siap Dikebut!

    Ruteng, infopertama.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara telah menyelesaikan tahapan persiapan pengadaan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 (2×20 MW). Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Manggarai Nomor 366 Tahun 2024 oleh Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit, yang meresmikan dokumen Penetapan Lokasi (Penlok) untuk Wellpad J, akses jalan menuju Wellpad J dan G, serta penyesuaian tikungan akses jalan existing di Desa Wewo.

    Penetapan lokasi ini merupakan tahapan kedua dalam proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 19 Tahun 2021. Sebelumnya, pada akhir 2023, PLN telah menyelesaikan tahapan awal, yaitu penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Pada tahap ini, tanggung jawab utama berada di pemerintah daerah setempat.

    Senior Manager Perizinian dan Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara, Dede Mairizal, menyampaikan bahwa proses pengadaan lahan ini ditargetkan selesai pada Desember 2024. Dokumen Penlok tersebut akan diserahkan kepada BPN Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur untuk dimohonkan pelaksanaan pengadaan tanah.

    “Kami optimis proses pengadaan lahan ini akan selesai pada akhir tahun 2024, sehingga PLN dapat melanjutkan proyek dengan memasuki tahapan Engineering, Procurement, and Construction (EPC),” ujar Dede.

    Penetapan lokasi pengadaan lahan dibagi menjadi dua tahap. Saat ini, tahap pertama mencakup Wellpad J, akses jalan menuju Wellpad J, akses jalan menuju Wellpad G, serta penyesuaian tikungan akses jalan existing di Desa Wewo. Tahap kedua akan dimulai dengan identifikasi lahan di Wellpad H dan I, serta akses jalan di Desa Lungar, yang dijadwalkan pada akhir September 2024.

    Laman: 1 2

  • Jalani Prosesi Adat Penti, Masyarakat Adat Poco Leok NTT Angkat PLN jadi Saudara Gendang

    Ruteng, infopertama.com – Masyarakat Adat Gedang Mesir, Desa Lungar, Kabupaten Manggarai, NTT, menganugerahi status Ase Kae (saudara gendang) kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam rangkaian upacara adat penti, Selasa, 17 September 2024.

    Penganugerahan status Ase Kae ini, menurut adat Manggarai, sebab PT PLN (Persero) UIP Nusra kini telah memiliki lahan di wilayah Gendang Mesir dalam upaya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu (2X20 MW) di Poco Leok.

    Tua Gendang Mesir, Maksimus Jorat, mengungkapkan rasa terima kasih atas kontribusi PLN kepada Gendang Mesir selama ini.

    “Gendang Mesir menerima kedatangan PLN dengan tangan terbuka,” ucap Maksimus Jorat, sembari menjalankan prosesi adat Penti.

    Senada dengan Maksimus Jorat, Kepala Desa Lungar, Eduardus Joman, meminta masyarakat untuk mendukung penuh PLN dalam berbagai kegiatan di Gendang Mesir.

    “Setiap program yang dibawa PLN semata untuk kebaikan dan kesejahteraan kita,” ujar Eduardus Joman.

    Upacara adat penti bagi kehidupan orang manggarai merupakan salah satu upacara adat yang hingga kini masih dilestarikan. Ritual adat ini memiliki makna yang luhur sebagai ucapan rasa syukut kepada Tuhan Yang Maha Esa dan leluhur atas hasil panen, dan juga sebagai perdamaiaan antar warga kampung.

    Ritual adat ini dihadiri oleh perwakilan PT PLN (Persero) UIP Nusra, Tua Gendang Mesir; Maksimus Jorat, Tokoh Masyarakat; Vincent Godat, dan Kepala Desa Lungar Eduardus Joman.

    Upacara adat ini sekaligus untuk mempererat hubungan dengan luluhur Gendang Mesir, sesama manusia, dan juga alam sekitar wilayah Poco Leok, khususnya lahan yang saat ini dijadikan sebagai lokasi pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT).

    Laman: 1 2

  • Konstitusionalitas Fungsi Sosial Tanah


    infopertama.com – Ketika kita dihadapkan dengan urusan pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum maka gejolak sosial pasti selalu muncul. Terutama sekali menyangkut tanah/lahan yang terdampak pembangunan.

    Persoalan lahan lazimnya lahir dari beberapa faktor seperti: kurangnya sosialisasi terkait pembangunan dari pihak terkait; minimnya pengetahuan masyarakat tentang nilai guna pembangunan; ketidakpuasan pemilik lahan atas harga yang ditawarkan; kecemburuan sosial akibat lahannya tidak terdampak; hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan lainnya.

    Faktor-faktor di atas, pada akhirnya melahirkan dukungan ataupun penolakan terhadap pembangunan untuk kepentingan umum. Biasanya butuh waktu yang tidak singkat bagi pelaksana proyek untuk mengantongi kesepakatan final dengan masyarakat terdampak.

    Lihat saja ketika ada rencana pembangunan geotermal dan perbaikan jalan raya di wilayah Poco Leok. Proses menuju kesepakatan finalnya sangat lama karena ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghasut warga untuk menolak pembangunan. Padahal, sebagian besar warga Poco Leok mendukung penuh pembangunan karena mereka sadar betul bahwa mereka sangat butuh pembangunan untuk mengejar keterbelakangan mereka.

    Namun demikian, tidak etis kalau kita terus menerus jadikan media sebagai wadah curhat. Masyarakat juga sangat butuh pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan. Maka dari itu, mari kita kembali pada obyek vital pembahasan yakni tentang tanah.

    Terutama dalam konteks fungsionalitas tanah. Lebih tepatnya soal konstitusionalitas fungsi sosial tanah; sebagaimana judul ulasan ini.

    Laman: 1 2 3 4 5

  • Soal SK dan Hukuman Bagi Perintang Geotermal

    Oleh Fais Yonas Bo’a

    infopertama.com – Baru-baru ini terjadi percikan perdebatan terkait SK Bupati Penetapan Lokasi (Penlok) pengeboran geotermal di wilayah Poco Leok. Perdebatan yang tidak seru dan minim argumentasi ini bermula ketika seorang pengacara memberikan pandangannya tentang  proyek geotermal Poco Leok yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh dihalangi, karena Bupati sudah menerbitkan SK Penlok.

    Pandangan hukum pengacara yang bertugas di Ibu kota tersebut kemudian ditanggapi oleh kelompok penolak geotermal Poco Leok dengan berdalil tanggapan warga (yang sebenarnya patut dipertanyakan kapasitas mereka). Media penolak yang kita tidak tahu berafiliasi dengan pihak mana; menuliskan bahwa warga penolak menyayangkan pandangan pengacara sekaligus dosen tersebut. Selain dalil pendapat warga, media penolak juga menggunakan pandangan pengacara lain.

    Dari perdebatan yang terjadi sebenarnya tidak begitu mampu mengaktifkan penalaran hukum kita karena perdebatan yang terjadi tidak senyawa yakni pandangan hukum dilawan dengan curahan hati (curhat).

    Memahami SK

    Mari kita belajar terkait Surat Keputusan (SK). SK dalam dunia peraturan perundang-undangan disebut sebagai beschikking yaitu peraturan yang berupa keputusan yang berlaku individual dan konkret. Berlaku individual dan konkret maksudnya adalah SK hanya mengikat dan berlaku bagi individu tertentu baik pribadi maupun kelompok.

    Laman: 1 2 3