Soal SK dan Hukuman Bagi Perintang Geotermal

Pengembangan Geothermal
Lokasi PLTP Ulumbu di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai yang berdekatan dengan pemukiman warga. (Foto: dok. JATAM)

Oleh Fais Yonas Bo’a

infopertama.com – Baru-baru ini terjadi percikan perdebatan terkait SK Bupati Penetapan Lokasi (Penlok) pengeboran geotermal di wilayah Poco Leok. Perdebatan yang tidak seru dan minim argumentasi ini bermula ketika seorang pengacara memberikan pandangannya tentang  proyek geotermal Poco Leok yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh dihalangi, karena Bupati sudah menerbitkan SK Penlok.

Pandangan hukum pengacara yang bertugas di Ibu kota tersebut kemudian ditanggapi oleh kelompok penolak geotermal Poco Leok dengan berdalil tanggapan warga (yang sebenarnya patut dipertanyakan kapasitas mereka). Media penolak yang kita tidak tahu berafiliasi dengan pihak mana; menuliskan bahwa warga penolak menyayangkan pandangan pengacara sekaligus dosen tersebut. Selain dalil pendapat warga, media penolak juga menggunakan pandangan pengacara lain.

Dari perdebatan yang terjadi sebenarnya tidak begitu mampu mengaktifkan penalaran hukum kita karena perdebatan yang terjadi tidak senyawa yakni pandangan hukum dilawan dengan curahan hati (curhat).

Memahami SK

Mari kita belajar terkait Surat Keputusan (SK). SK dalam dunia peraturan perundang-undangan disebut sebagai beschikking yaitu peraturan yang berupa keputusan yang berlaku individual dan konkret. Berlaku individual dan konkret maksudnya adalah SK hanya mengikat dan berlaku bagi individu tertentu baik pribadi maupun kelompok.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel