Oleh Edi Danggur★
infopertama.com – Mengapa Jokowi sampai saat ini tetap ngotot tidak mau memperlihatkan ijazah aslinya dari UGM ke publik?
Mengapa di depan polisi dan bahkan dalam persidangan di pengadilan pun ijazah asli Jokowi tidak juga pernah diperlihatkan?
Jokowi Memberi Preseden Buruk
Pertanyaan itu muncul sejak sidang terhadap Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono (BTM) digelar di Pengadilan Negeri Surakarta tahun 2023 lalu.
BTM dan Gus Nur dalam persidangan minta agar ijazah asli Jokowi diperlihatkan. Tetapi ijazah asli Jokowi tetap tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tertanggal 18 April 2023 tetap dijatuhkan terhadap Terdakwa BTM dan Gus Nur dengan masing-masing dengan 6 (enam) tahun pidana penjara.
Menurut Majelis Hakim, BTM dan Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, secara bersama-sama.
Pertanyaan serupa muncul lagi saat ini, ketika Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ketiganya disangkakan melakukan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Jokowi melalui media elektronik. Sebab ketiganya sama dengan dua terpidana terdahulu yaitu meragukan keaslian ijazah Jokowi.
Pemidanaan terhadap BTM dan Gus Nur adalah preseden buruk. Jokowi melaporkan keduanya telah mencemarkan nama baiknya sebagai pengguna ijazah palsu. Sementara Jokowi sendiri tidak pernah menunjukkan asli ijazahnya ke depan polisi, terdakwa dan hakim di pengadilan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







