Ruteng, infopertama.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025 diterima Fraksi Demokrat DPRD Manggarai untuk dibahas pada tahapan sidang selanjutnya.
Meski demikian, fraksi tersebut menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pengelolaan aset daerah, kemandirian fiskal, hingga pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Pelapor Fraksi, Klementinus Malis, mewakili Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai, Aleksius Armanjaya, S.S., M.H., dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai, Selasa (09/6/2026), dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Fraksi Demokrat mengawali pandangannya dengan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai atas keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Namun demikian, Fraksi Demokrat mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurut fraksi tersebut, masih terdapat sejumlah catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait penataan aset daerah dan pengelolaan pendapatan daerah.
“Sejauh mana progres tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemda untuk membenahi aset-aset daerah dan pengelolaan pendapatan daerah yang masih menjadi catatan BPK RI? Mohon penjelasan Bupati Manggarai,” ujar Klementinus Malis saat membacakan pandangan umum fraksi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











