Bersikap Kritis Terhadap Otoritas

Oleh Edi Danggur★

infopertama.com – Hukum harus dinalarkan secara argumentatif. Begitulah semestinya cara kerja para ahli hukum, termasuk pengacara.

Tidak boleh ada kesesatan atau fallacy dalam proses bernalar. Kesesatan dalam bernalar biasanya terjadi baik secara paralogis maupun sofisme.

Paralogis berarti sejak awal memang si penulis tidak ada intensi negatif untuk menyesatkan orang lain. Maka orang tersebut patut dimaafkan. Ya, errare humanum est, berbuat salah itu manusiawi.

Tetapi penalaran yang paling ditentang keras adalah sofisme. Ada kesengajaan: tahu bahwa penalaran itu bertentangan dengan kaidah kaidah logika, tidak sahih, tidak valid, tetapi tetap saja ia menalarkannya.

Salah satu jenis kesesatan dalam argumentasi hukum adalah argumentasi otoritas (argumentum ad verecundiam). Orang menerima atau menolak suatu argumentasi hukum, hanya karena orang yang mengemukakannya adalah orang yang dianggap berwibawa, pemegang otoritas, berkuasa, ahli dan dapat dipercaya.

Mereka ini bisa tokoh agama, penegak hukum, birokrat, pejabat, pengusaha, pemangku adat, kaum profesional di berbagai bidang kehidupan.

Banyak orang terjebak. Argumentasi mereka diterima tanpa ditelaah secara kritis nilai argumentasi atau nilai penalarannya karena sudah ada anggapan pasti benar.

Kaum professional di bidang hukum, tentu saja menolak argumentasi otoritas ini. Kalau tokoh agama menalarkan hukum berdasarkan ayat-ayat kitab suci, seyogyanya jangan diterima begitu saja. Uji dulu secara hukum.

Nilai argumentasi atau penalaran itu jauh lebih penting ketimbang otoritas. Sebab di mata para ahli hukum, nilai wibawa hanya setinggi nilai argumentasi (tantum valet auctoritatis valet argumentatio).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel