Ruteng, infopertama.com – Praktisi Hukum asal Manggarai Barat, Edi Danggur ikut merespon rencana pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok yang dipolemikkan oleh sekelompok orang luar dengan mencatut nama gereja lokal dengan dalil moralitas.
Menurut Edi Danggur, bahwa tidak ada orang yang berhak menghalangi PT PLN untuk memasuki area perluasan geothermal yang tanahnya sudah dilepaskan oleh masyarakat pemilik lahan. Dan, telah menerima uang ganti untung dari PT PLN.
Pelepasan hak kepemilikan tanah dari masyarakat pemilik lahan ini, kata Edi berawal dari atau setelah Bupati Manggarai, Herybertus Nabit menerbitkan SK Penlok.
Sehingga, bagi Edi Danggur terkait Poco Leok yang dipolemikkan oleh kelompok kecil tertentu bahwa Bupati salah menerbitkan SK Penlok, bupati dianggap sebagai Provokator dan berbagai konsekuensi logis pasca penerbitan SK sangat tidak beralasan.
Demikian Edi, bahwa penegasan di atas jika asumsikan rumusan masalahnya dari empat pertanyaan mendasar bahwa Salahkah bupati menerbitkan SK Penetapan Lokasi (Penlok)? Apakah bupati itu provokator hanya karena ia menerbitkan SK Penlok? Darimana sumber kewajiban Bupati melakukan sosialisasi penlok? Dan, Apakah isi sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat menerima perluasan lokasi geothermal?
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel