Bersikap Kritis Terhadap Otoritas

Sikap kritis datang dari hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi. Itu adalah hak konstitusional maupun hak universal yang melekat pada harkat dan martabat manusia sejak lahir.

Sebagai hak konstitusional, Konstitusi (Vide Pasal 28 UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Asasi Manusia (Vide Pasal 4, 10 dan 14 UU No.39 Tahun 1999) dan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Vide Pasal 9, 10 dan 11 UU No.9 Tahun 1998) telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi.

Begitu pula secara universal, hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi dijamin oleh Deklarasi Universal HAM (Vide Pasal 18 dan 19), Kovenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik (Pasal 18 dan 19) dan Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Pasal 15 dan 19).

Cara Merawat Sikap Kritis

Kita tidak akan terjerembab dalam ketaatan buta. Caranya, dengan merawat sikap kritis kita di hadapan otoritas. Ada beberapa cara merawat sikap kritis:

Pertama, mengajukan pertanyaan. Mengajukan pertanyaan untuk memahami informasi dan mempertanyakan asumsi. Setiap informasi yang masuk harus dipertanyakan kebenarannya. Tidak boleh diterima begitu saja sebagai kebenaran.

Kedua, menganalisis informasi: Menganalisis informasi untuk memastikan kebenaran dan validitasnya. Ada banyak cara menganalisis informasi, ada metode SJA: See (melihat), Judge (menimbang) dan Action (memutuskan atau melaksanakan).

Ada juga metode FIRAC: Facts (kumpulkan fakta yang relevan sebanyak-banyaknya), Issue (temukan apa yang menjadi pokok masalah), Rule (apa saja aturan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut), Analysis (buatkan analisis dengan aturan yang ada) dan Conclusion (apa yang menjadi kesimpulan).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel