Aspirasi Purnawirawan Soal Pemakzulan Wapres Gibran, KSTI: Hak Konstitusional yang Harus Dihargai.

Jakarta, infopertama.com – Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI), Indria Febriansyah, menanggapi aspirasi sejumlah purnawirawan yang disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) mengenai usulan pemakzulan Wakil Presiden.

Menurut Indria, menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Termasuk, ketika aspirasi itu menyangkut hal sensitif seperti pemakzulan.

“Kami sangat menghargai kebebasan berpendapat, termasuk dari para purnawirawan yang telah berjasa besar bagi bangsa ini. Mereka lebih dulu berjuang untuk negara ini. Sementara kami baru terlibat sebagai relawan sejak 2009 hingga 2024 dalam upaya memenangkan Pak Prabowo Subianto. Jadi tentu jasa kami tidak sebanding,” ujar Indria kepada para  jurnalis, Sabtu, 5 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa setiap warga negara, terlebih tokoh-tokoh bangsa seperti para purnawirawan, berhak menyampaikan pandangannya atas jalannya pemerintahan, tentu selama dilakukan secara damai dan sesuai prosedur.

“Kalau mereka merasa ada hal-hal yang menurut mereka tidak sesuai dengan konstitusi dan menyalurkan aspirasinya melalui jalur yang sah, dalam hal ini ke MPR-RI, itu adalah hak mereka sebagai warga negara,” katanya.

Indria menegaskan bahwa negara tidak boleh membatasi kebebasan berpikir dan berekspresi selama tidak melanggar hukum.

“Selama tidak menimbulkan tindak pidana, saya rasa oke-oke saja. Undang-undang menjamin setiap warga negara untuk bebas berpikir dan menyuarakan pendapat. Negara tidak bisa dan tidak boleh memenjarakan kebebasan berpikir rakyatnya,” tegasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel