Sementara Pasal 17 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU No 6/2023 ditujukan untuk semua orang dan membuka sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.
”Menurut Mahkamah, hal tersebut memiliki irisan esensi yang sama dengan pendirian Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam nomor 95/PUU-XII/2014,” kata Enny.
Ia melanjutkan, ”Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari agar tidak terjadi adanya tafsir yang tidak tunggal dan menimbulkan ketidakpastian hukum, melalui putusan a quo Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU No 6/2023, dengan Putusan Mahkamah tersebut, yaitu memberlakukan norma dimaksud dengan tetap mengecualikan tidak diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”
Tak Wajib Kantongi Izin Usaha
Menurut Mahkamah, kegiatan perkebunan masyarakat adat di dalam kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan tidak dapat disamakan dengan aktivitas bisnis. Oleh karena itu, masyarakat adat tidak diwajibkan memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat.
Enny menjelaskan, perizinan berusaha pada dasarnya adalah legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Namun, konsep itu tidak bisa diterapkan kepada masyarakat adat yang mengelola lahan untuk bertahan hidup.
”Dengan demikian, sanksi administratif seperti penghentian kegiatan, denda, atau paksaan pemerintah tidak berlaku bagi mereka,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan