Sebelumnya di dalam Permohonannya, Pemohon mendalilkan soal deklarasi dan mobilisasi para kepala desa dari 17 kecamatan, anggota DPD, hingga panitia pemungutan suara (PPS) di rumah pemenangan Pihak Terkait.
Selain mobilisasi kepala desa, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penghitungan suara dan penggunaan program pemerintah daerah untuk pemenangan. Pemohon juga menyebut adanya penggunaan fasilitas jabatan bupati dan praktik money politic atau politik uang.


Kemudian dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1428 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Kotawaringin Timur melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kotawaringin Timur.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












