infopertama.com – Permohonan Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur diputus tak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan demikian dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 2 Sanidin dan Siyono ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyoroti ambang batas selisih perolehan suara yang menjadi syarat untuk mengajukan permohonan. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara semestinya 1,5 persen atau 3.001 suara.
Namun Pemohon memperoleh 70.778 suara. Sementara Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati memperoleh 79.210 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya melampaui persyaratan ambang batas, yakni mencapai 8.432 suara 4,2 persen. Karena itulah Pemohon dianggap tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel