Kabur, Permohonan Sengketa Pilbup Konawe Utara Tak Dapat Diterima

Kemudian Pemohon juga mengungkit soal keberpihakan ASN dan praktik money politics atau politik uang di hampir seluruh wilayah pemilihan. Keberpihakan ASN yang didalilkan Pemohon termasuk Bupati aktif yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Pihak Terkait.

Karena hal-hal tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Konawe Utara tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024. Kemudian dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Konawe Utara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel