Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Tidak Buktikan Pelanggaran Pilgub Sulsel

infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan lebih lanjut dalil-dalil permohonan sehingga permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel