Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Tidak Buktikan Pelanggaran Pilgub Sulsel

Sedangkan, perbedaan perolehan suara antara Pemohon (1.600.029 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (3.014.255 suara) adalah 1.414.226 suara atau 34,68 persen sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 1 persen tersebut.

Paslon Nomor Urut 1 selaku Pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Ramdhan-Azhar menduga Calon Gubernur Andi Sudirman Sulaiman selaku petahana menyalahgunakan kewenangannya untuk menggerakkan sumber daya negara dan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi; membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2.

Serta, memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses