Cepat, Lugas dan Berimbang

Putusan Dismissal Pilkada Mabar, Eksepsi Termohon Dikabulkan MK

“Sabar… hakim MK baru baca keputusannya tanggal 5 Februari 2025 jam 19.30. Kita tunggu keputusannya, baru saya bisa komentar.” Tulis Weng via gawainya.

Namun, ia sangat meyakini bahwa MK akan memutuskan yang terbaik buat kabupaten Manggarai Barat kala ditanya apakah pasangan Edy-Weng akan dilantik Presiden Prabowo.

“Kita doakan, MK memutuskan yang terbaik untuk Mabar.” 

Hanya saja, Weng belum menegaskan yang terbaik untuk Mabar itu adalah pasangan Edy – Weng atau Mario – Rikard.

Ketahui, hasil Pilkada Mabar 2024 sesuai rekapitulasi KPUD Mabar dimenangkan pasangan petahana, Edy Weng. Namun, penantang petahana pada Pilkada Mabar tidak menerimanya sehingga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Mario Rikard saat gelar sidang di MK dalam petitumnya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.

Serta, memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 di Seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.

Menjawab petitum pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani.

Pemohon mendalilkan Termohon tidak profesional dengan meloloskan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN