Ruteng, infopertama.com – Upaya mediasi polemik operasional pabrik PT. Agro Porang Nusantara di Sengari berakhir buntu. Pemerintah Kecamatan Reok akhirnya menyarankan pihak yang keberatan untuk melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa ada prosedur legalitas yang dilanggar.
Penegasan tersebut disampaikan Camat Reok, Rita Udin, dalam rapat mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Reok, Kamis (30/4/2026). Pertemuan ini dihadiri jajaran Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Manggarai, anggota DPRD, tokoh masyarakat, serta pihak pelapor dan terlapor.
“Pemerintah bekerja berdasarkan aturan dan izin yang sah. Jika pihak kontra merasa ada prosedur yang dilanggar atau merasa dirugikan secara hukum, kami sarankan untuk melayangkan gugatan melalui PTUN,” ujar Rita Udin saat memimpin forum.
Persoalan ini mencuat setelah warga yang diwakili Timotius Lomen dan Eduardus Lomen melayangkan protes. Mereka menilai perusahaan mengabaikan kearifan lokal, terutama terkait pelibatan tokoh adat (*Panga/Tua*) dalam sosialisasi awal. Selain itu, warga mempertanyakan transparansi pengujian dampak lingkungan terhadap pemukiman sekitar.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Manggarai memastikan perusahaan telah memenuhi syarat administratif. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Charlenson Z. Rihimone, bersama Kepala Dinas PUPR, Wilfridus Eduardus Elfrit Turuk, menegaskan bahwa PT Agro Porang Nusantara telah mengantongi izin sah dan beroperasi di zona yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







