Putusan Dismissal Pilkada Mabar, Eksepsi Termohon Dikabulkan MK

infopertama.com – Hakim mahkamah Konstitusi RI akhirnya mengabulkan eksepsi termohon atas gugatan yang diajukan pasangan Mario Rikard dalam perkara PHP Pilkada Manggarai Barat.

Dengan dikabulkannya eksepsi termohon, maka MK tidak akan melanjutkan perkara gugatan yang disampaikan Mario Rikard yang terdaftar dengan Nomor 65/PHPU.BUB-XXIII/2025  ke sidang pembuktian.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, Ketua MK saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal PHP 2024 di Gedung MK, Rabu (5/2/2025) malam yang disiarkan langsung di Youtube MK.

Hakim MK dalam putusannya menyatakan, permohonan Pemohon yang diajukan sudah melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 tahun 2024. Karena itu, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel