infopertama.com – Hakim mahkamah Konstitusi RI akhirnya mengabulkan eksepsi termohon atas gugatan yang diajukan pasangan Mario Rikard dalam perkara PHP Pilkada Manggarai Barat.
Dengan dikabulkannya eksepsi termohon, maka MK tidak akan melanjutkan perkara gugatan yang disampaikan Mario Rikard yang terdaftar dengan Nomor 65/PHPU.BUB-XXIII/2025 ke sidang pembuktian.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, Ketua MK saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal PHP 2024 di Gedung MK, Rabu (5/2/2025) malam yang disiarkan langsung di Youtube MK.
Hakim MK dalam putusannya menyatakan, permohonan Pemohon yang diajukan sudah melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 tahun 2024. Karena itu, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Optimisme Weng Dilantik Prabowo Terwujud
Sementara itu, sebelumnya Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih hasil Pilkada 27 November 2024, Yulianus Weng optimis tetap akan dilantik Prabowo Subianto pada Februari 2025 ini.
Hal itu ia ungkapkan menjawab pertanyaan infopertama.com yang disampaikan via gawainya, Senin, 3 Februari 2025 siang.
Demikian Yulianus Weng meminta bersabar menunggu keputusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru akan dibacakan pada, Rabu, 5 Februari 2025 malam.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



