Jelang Putusan Dismissal, Wabup Mabar Optimis Dilantik Prabowo, Yakin?

Menjawab petitum pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani.

Pemohon mendalilkan Termohon tidak profesional dengan meloloskan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.

Menurut Termohon, Edistasius Endi tidak terikat dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8/2024 karena tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Termohon berdalih Edistasius merupakan mantan terpidana yang didakwa berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo dijatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 45/Pid.B/2016/PN.Lbj.

“Dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah dalil yang keliru karena pada faktanya Edistasius Endi selaku Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 merupakan mantan terpidana kasus tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Bukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih,” ujar Rio dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (31/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sidang ini beragendakan mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Laman: 1 2 3 4

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses