Jelang Putusan Dismissal, Wabup Mabar Optimis Dilantik Prabowo, Yakin?

Kuasa hukum Mario Rikard saat gelar sidang di MK dalam petitumnya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.

Serta, memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 di Seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.

Menjawab petitum pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani.

Pemohon mendalilkan Termohon tidak profesional dengan meloloskan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.

Menurut Termohon, Edistasius Endi tidak terikat dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8/2024 karena tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Termohon berdalih Edistasius merupakan mantan terpidana yang didakwa berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo dijatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 45/Pid.B/2016/PN.Lbj.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel