Lebih lanjut Rio menyebutkan bahwa Edistasius telah melakukan pengumuman terkait status dirinya sebagai mantan terpidana. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Edistasius melalui media cetak lokal yang beredar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Victory News.
“Termohon telah melakukan seleksi administrasi syarat pencalonan dan syarat calon sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku terhadap Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 yakni Edistasius Endi,” ujar Rio di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Lebih lanjut, Rio juga menjelaskan bahwa Termohon telah memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait dokumen persyaratan pencalonan. Akan tetapi, selama tenggang waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun masukan dari masyarakat. Bahkan, Pemohon pun menurut Rio tidak menggunakan hak nya untuk memberi tanggapan, sanggahan atau keberatan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan Edistasius.
Atas dasar hal tersebut, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024.
Mengumumkan Secara Terbuka
Di sisi lain, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Bayu Aditya Putra juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan status mantan terpidana Edistasius tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




