infopertama.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan selaku Pemohon Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Termohon tidak profesional dengan meloloskan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.
Menurut Termohon, Edistasius Endi tidak terikat dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8/2024 karena tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Termohon berdalih Edistasius merupakan mantan terpidana yang didakwa berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo dijatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 45/Pid.B/2016/PN.Lbj.
“Dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah dalil yang keliru karena pada faktanya Edistasius Endi selaku Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 merupakan mantan terpidana kasus tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Bukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih,” ujar Rio dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (31/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Sidang ini beragendakan mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Lebih lanjut Rio menyebutkan bahwa Edistasius telah melakukan pengumuman terkait status dirinya sebagai mantan terpidana. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Edistasius melalui media cetak lokal yang beredar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Victory News.
“Termohon telah melakukan seleksi administrasi syarat pencalonan dan syarat calon sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku terhadap Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 yakni Edistasius Endi,” ujar Rio di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Lebih lanjut, Rio juga menjelaskan bahwa Termohon telah memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait dokumen persyaratan pencalonan. Akan tetapi, selama tenggang waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun masukan dari masyarakat. Bahkan, Pemohon pun menurut Rio tidak menggunakan hak nya untuk memberi tanggapan, sanggahan atau keberatan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan Edistasius.
Atas dasar hal tersebut, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024.
Mengumumkan Secara Terbuka
Di sisi lain, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Bayu Aditya Putra juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan status mantan terpidana Edistasius tersebut.
Menurutnya, Pihak Terkait telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g UU 10/2016 yaitu melalui media cetak Victory News yang telah dipublikasikan pada halaman 1 edisi terbit tanggal 25 Agustus 2024.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili oleh Maria Magdalena S. Serang memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang menurut Magdalena Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.
Sebelumnya, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.
Serta, memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 di Seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.(*)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel