Lebih lanjut, Rio juga menjelaskan bahwa Termohon telah memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait dokumen persyaratan pencalonan. Akan tetapi, selama tenggang waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun masukan dari masyarakat. Bahkan, Pemohon pun menurut Rio tidak menggunakan hak nya untuk memberi tanggapan, sanggahan atau keberatan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan Edistasius.
Atas dasar hal tersebut, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024.
Mengumumkan Secara Terbuka
Di sisi lain, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Bayu Aditya Putra juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan status mantan terpidana Edistasius tersebut.
Menurutnya, Pihak Terkait telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g UU 10/2016 yaitu melalui media cetak Victory News yang telah dipublikasikan pada halaman 1 edisi terbit tanggal 25 Agustus 2024.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel