Mengumumkan Secara Terbuka
Di sisi lain, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Bayu Aditya Putra juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan status mantan terpidana Edistasius tersebut.
Menurutnya, Pihak Terkait telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g UU 10/2016 yaitu melalui media cetak Victory News yang telah dipublikasikan pada halaman 1 edisi terbit tanggal 25 Agustus 2024.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili oleh Maria Magdalena S. Serang memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang menurut Magdalena Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.
Sebelumnya, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.
Serta, memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 di Seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.(*)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




