Dalil Pemohon Dinilai Keliru, KPU Mabar Klarifikasi Status Mantan Terpidana Edistasius Endi

“Dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah dalil yang keliru karena pada faktanya Edistasius Endi selaku Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 merupakan mantan terpidana kasus tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Bukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih,” ujar Rio dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (31/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sidang ini beragendakan mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Lebih lanjut Rio menyebutkan bahwa Edistasius telah melakukan pengumuman terkait status dirinya sebagai mantan terpidana. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Edistasius melalui media cetak lokal yang beredar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Victory News.

“Termohon telah melakukan seleksi administrasi syarat pencalonan dan syarat calon sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku terhadap Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 yakni Edistasius Endi,” ujar Rio di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel