Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rantai penampungan dan pengumpulan uang suap serta gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga melibatkan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam konstruksi perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengidentifikasi tersangka Arif Sugiyanto (ARF) yang juga mantan Bupati Kebumen bertindak sebagai pengepul utama dana hasil suap dan pungutan pengurusan layanan pertanahan.
“Sdr ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW (Erwin) ataupun Sdr MF (Muhammad Fakhry) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Sdr NW, terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa 15 September 2026.
Uang yang dihimpun oleh Arif Sugiyanto selanjutnya diserahkan kepada tersangka Fahd El Fouz (FEZ), yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN sekaligus bertindak sebagai penampung akhir dana tersebut.
Peran Arif sebagai pengepul terbukti dari penggeledahan di kediamannya, di mana penyidik menemukan koper-koper merah berisi uang tunai Rupiah dan valuta asing (valas) dengan total nilai fantastis mencapai Rp100 miliar lebih.
KPK menilai praktik korupsi ini dilakukan secara terstruktur dan terpola melalui perantara pihak swasta. Saat ini, keempat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












