infopertama.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan selaku Pemohon Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Termohon tidak profesional dengan meloloskan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.
Menurut Termohon, Edistasius Endi tidak terikat dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8/2024 karena tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Termohon berdalih Edistasius merupakan mantan terpidana yang didakwa berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo dijatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 45/Pid.B/2016/PN.Lbj.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel