Ruteng, infopertama.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai resmi meningkatkan penanganan dua kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karot Sondeng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil usai penyidik menggelar perkara pada Selasa (15/9/2026). Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan bukti awal, kedua laporan polisi tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga proses hukumnya ditingkatkan ke penyidikan.
Kapolres Manggarai melalui Kasat Reskrim Iptu Harris Islamy Pasya, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kedua insiden tersebut terjadi pada hari yang sama, yakni Minggu (13/9/2026), di lokasi yang berdekatan di Kelurahan Karot.
Kronologi Dua Peristiwa Penganiayaan
1. Penganiayaan Rombongan Relawan Bencana
Peristiwa pertama tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/IX/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NTT. Kejadian bermula sekitar pukul 14.20 WITA.
Saat itu, pelapor Adolfus Saputra Lata bersama korban Yohanes Ican Jegau dan pengemudi Yosef Dalvint Ianto Banggut sedang melintas menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna putih (No. Pol EB 8215 EF) dari arah Reo menuju Ruteng. Rombongan tersebut merupakan relawan bencana yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan.
Sesampainya di Karot Sondeng, kendaraan mereka mendadak dilempari batu oleh orang tidak dikenal. Pelapor dan korban Yohanes Ican Jegau kemudian turun dari kendaraan untuk mengonfirmasi kejadian tersebut. Namun, dalam situasi itu, korban Yohanes mendadak dianiaya oleh seorang pria berinisial YBO dengan cara ditinju di bagian pipi kanan hingga mengalami luka memar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











