“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum seseorang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” tegas Iptu Harris dikutip Kamis (17/09/2026).
Ia menambahkan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan segera melimpahkan perkara beserta barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai.
Polres Manggarai berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan, akuntabel, dan terukur demi memberikan kepastian hukum serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Kabupaten Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











