Polres Manggarai Tingkatkan Kasus Penganiayaan Relawan Bencana dan Sopir di Karot ke Tahap Penyidikan

Kasus Penganiayaan Relawan Bencana
Kasat Reskrim Iptu Harris Islamy Pasya, S.Tr.K. (Ist)

Penanganan awal kasus ini didukung Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/371/IX/2026/Sat Reskrim. Penyidik sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi serta satu orang yang diduga sebagai pelaku.

2. Penganiayaan Terhadap Sopir

Peristiwa kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/184/IX/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NTT. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 14.50 WITA (sekitar 30 menit setelah insiden pertama) di lokasi yang berjarak hanya sekitar 50 meter dari tempat kejadian pertama.

Korban dalam laporan kedua ini adalah Yosef Dalvint Ianto Banggut (19), yang berprofesi sebagai sopir kendaraan relawan tersebut. Korban diduga dianiaya menggunakan tangan, kaki, serta benda tumpul berupa besi berbentuk huruf U.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka di bagian leher dan bibir, serta pembengkakan pada bagian kepala, tangan, dan kaki. Tiga orang terduga pelaku dalam kasus kedua ini teridentifikasi berinisial AL, FAJ, dan FKN.

Penanganan awal kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/372/IX/2026/Sat Reskrim. Dalam laporan ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan tiga orang terduga pelaku.

Langkah Hukum dan Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Harris Islamy Pasya, menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengantar para korban ke RSUD Ruteng untuk pemeriksaan visum et repertum (VER), serta memeriksa para saksi dan terduga pelaku.

Iptu Harris menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan untuk mendalami konstruksi hukum serta melengkapi alat bukti sah yang diperlukan. Penetapan tersangka akan diputuskan melalui gelar perkara lanjutan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel