Cegah Kebocoran, Bapenda dan BPN Manggarai Susun PKS Integrasi Data Pertanahan-Perpajakan

Ruteng, infopertama.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai bersama Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Manggarai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Langkah strategis ini mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Kebijakan ini dihadirkan guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai.

Penyusunan PKS ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. SEB tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan data perpajakan.

Integrasi Data Berbasis Sistem Host-to-Host
Melalui PKS ini, kedua instansi mendorong terbangunnya pertukaran dan pemadanan data secara elektronik berbasis web service (host-to-host). Integrasi ini diharapkan dapat memangkas berbagai hambatan administratif sehingga pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesepakatan tersebut, pemadanan NIB dan NOP menjadi fokus utama di mana data bidang tanah pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) BPN akan disinkronkan secara terpadu dengan basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola Bapenda. Integrasi ini juga dirancang untuk mempercepat proses penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB serta penerbitan kode billing pembayaran.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel