Cegah Kebocoran, Bapenda dan BPN Manggarai Susun PKS Integrasi Data Pertanahan-Perpajakan

Selain itu, Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yang disahkan Kantah BPN bakal dimanfaatkan sebagai data pembanding resmi dalam menilai kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) transaksi pertanahan. Sinergi ini sekaligus memberikan kemudahan proses verifikasi dan skema keringanan BPHTB guna mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.

Kanis Nasak: Optimalkan PAD dan Hindari Kebocoran

Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak, menegaskan bahwa penyusunan PKS integrasi data ini merupakan langkah krusial dalam tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, sinkronisasi data secara digital antara Bapenda dan BPN menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak, sekaligus meminimalisir celah kebocoran.

“Melalui kerja sama integrasi data berbasis elektronik ini, kita tidak hanya mempermudah pelayanan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan setiap potensi perpajakan—khususnya BPHTB dan PBB-P2—tercatat secara akurat, transparan, dan akuntabel. Ini adalah langkah nyata Bapenda Manggarai dalam meningkatkan PAD sekaligus menghindari potensi kebocoran penerimaan daerah,” tegas Kanis Nasak.

PKS yang sedang disusun ini nantinya menjadi landasan teknis operasional bagi Bapenda dan Kantah BPN Kabupaten Manggarai dalam membangun sistem data terpadu yang aman serta menjamin perlindungan data masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel