Tag: Sidang PHPU di MK

  • Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Manggarai Barat Digelar Besok

    Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Manggarai Barat Digelar Besok

    infopertama.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah menjadwalkan sidang lanjutan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada kabupaten Manggarai Barat, NTT digelar besok, Jumat, 31 Januari 2025.

    Dalam salinan surat panggilan sidang yang dikeluarkan MK RI Nomor: 165/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 per 17 Januari kepada kuasa hukum termohon, Edy Halomoan Gurning, dkk sebagai kuasa hukum termohon yakni KPUD Manggarai Barat.

    Adapun pelaksanaan sidang yang akan digelar besok, Jumat, 31 Januari 2025 itu dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

    “…dengan ini menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan persidangan dalam perkara yang diajukan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat (Pemohon) terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Termohon).”

    Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, agar menghadiri Sidang Panel Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada Jumat, 31 Januari 2025, Pukul 08:00 WIB di Ruang Sidang Gd. MKRI 1, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

    Mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, Para Pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid). Dalam hal Para Pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal 2 (dua) orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah melalui email atau WhatsApp paling lambat 1 (satu) hari sebelum persidangan.

    Laman: 1 2 3

  • Terungkap Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Jokowi, Tidak Seperti Tudingan Romo Magnis

    Jakarta, infopertama.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sumber dana bantuan sosial (bansos) yang dibagikan langsung Presiden Jokowi ketika turun ke masyarakat.

    Penjelasan dua menteri itu menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4).

    “Kira kira ini alokasi dana yang dibawa kunjungan presiden ini itu dari mana?” tanya Saldi sambil menunjukkan peta kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.

    Setelah sidang diskors, Muhadjir pun menjelaskan sumber dana bansos itu. Dia menyebut bansos yang dibagikan Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.

    “Jadi kami tidak akan mengeluarkan bantuan kecuali dari DTKS kalau itu bansos. Kemudian di luar P3KE kalau itu beras. Sedangkan kalau yang dibagi oleh bapak presiden itu merupakan di luar itu,” kata Muhadjir.

    Selain dia, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga ikut memberikan penjelasan. Dia menyebut Jokowi mempunyai postur anggaran sendiri yaitu dana bantuan presiden.

    “Bantuan yang diberikan oleh Pak Presiden itu berasal dari dana bantuan presiden untuk masyarakat jadi tentu ini menjelaskan penjelasan dari Pak Menko PMK,” kata Airlangga.

    Sebelumnya, ahli yang dihadirkan kubu paslon 03, Romo Magnis Suseno soal etika yang berkesimpulan bahwa Presiden Jokowi pencuri karena mencuri uang dari bansos lain untuk dibagi-bagikan.

    Atas analogi ini, Yusril mengecam Pastor Katolik itu yang ia nilai omong kosong bicara tanpa data.

    Laman: 1 2

  • Romo Magnis Debat soal Etika dan Filsafat di Sidang MK dengan Yusril

    infopertama.com – Kuasa hukum tim 02 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berdebat soal etika dan filsafat dengan ahli dari tim 03 Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno (Romo Magnis) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

    Yusril bertanya konsep etika yang dipakai oleh Romo Magnis untuk menilai etika pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 03. Ia menyebut konsep etika dalam filsafat berbeda dengan konteks etika dalam penerapan hukum.

    Yusril mengakui dalam filsafat moral, etika lebih tinggi dari hukum. Dia pun membeberkan beberapa teori etika dari para filsuf, mulai dari Immanuel Kant hingga Thomas Aquinas.

    “Saudara ahli kita paham bahwa dalam filsafat, bahwa etik adalah filsafat tentang moral. Filsafat tentang praksis manusia. Apa yang disampaikan Immanuel Kant, tidak wajib.” Kata dia.

    “Aquinas mengatakan bahwa Norma hukum yang bertentangan dengan norma moral, tidak pantas dianggap sebagai norma hukum,” imbuhnya.

    Namun, kata Yusril, di dalam negara hukum terdapat hierarki hukum. Norma-norma dan etika yang berlaku juga mengacu kepada hukum seperti UU.

    Pendaftaran Gibran diterima oleh KPU dengan merujuk pada putusan MK terkait ketentuan batas minimal usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Putusan ini yang diklaim oleh pihak 02 sebagai dasar pencalonan Gibran sah.

    Yusril pun mengaku khawatir Romo Magnis tidak bisa membedakan etika dalam filsafat dan etika dalam hukum.

    “Saya khawatir Romo confuse antara etik dalam filsafat dan etik yang dibicarakan dalam forum ini. Yakni etik yang terkait dengan kode etik yang menjadi kewenangan MKMK, DKPP, untuk melakukan pemeriksaan suatu etik. Etik seperti itu agak berbeda dengan etik dalam filsafat,” jelasnya.

    Laman: 1 2 3

  • Sindir Kubu 01 dan 03 Usai Nonton Sidang PHPU di MK, Demokrat Sentil Alat Pertanian dan Beasiswa PIP

    Ruteng, infopertama.comDemokrat kembali bersuara soal kecurangan pada pemilu serentak pada 14 Februari 2024 lalu. Terutama ketika kubu paslon 01 dan 03 menggugat paslon 02 terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Politisi Demokrat, Benny K. Harman (BKH) dalam cuitannya di X pribadinya, Jumat, 29 Maret 2024 seakan tidak percaya jika pembagian Bansos dianggap sebagai salah satu bentuk kecurangan dalam Pilpres 2024.

    BKH, dalam cuitannya yang dikutip Sabtu, 30 Maret 2024 lantas membandingkan ikwal pembagian alat-alat pertanian dan Beasiswa PIP oleh para caleg dari partai tertentu.

    “Saya menonton sidang PHPU di MK. Kalo bagi bansos saja dianggap kecurangan dlm Pilpres maka bagaimana halnya dgn Caleg2 dari Parpol tertentu yg bagi2 alat pertanian dan beasiswa PIP?” Ungkap BKH dalam X, Jumat, (29/03/2024).

    Menurut Politisi Demokrat yang maju dari Dapil NTT 1 pada pileg 14 Februari 2024 itu, para penerima bantuan alat pertanian dan beasiswa PIP itu beserta keluarga disandera tuk kepentingan politik Parpol tertentu.

    “Bahkan yg ini lebih sadis. Para penerima bantuan dan beasiswa beserta keluarganya disandera. Jika tidak mencoblos Caleg yg membawa bantuan dn beasiswa diancam akan ditarik kembali bantuannya dan dialihkan kpd pihak lain. Ini nyata terjadi.” Ujarnya sebagaimana dikutip infopertama.com yang selalu diakhiri dengan hastag khasnya, #RakyatMonitor#.

    Ketahui, berdasarkan catatan infopertama.com, khusus tuk wilayah dapil NTT I yang meliputi wilayah pulau Flores, Alor dan Lembata yang intens membagikan alat pertanian adalah istri mantan Gubernur NTT, Julie Sutrisno Laikodat dari partai NasDem.

    Laman: 1 2