“Kode etik yang sekarang ini, yang diperintahkan oleh UU. Itulah yang diadili yang menjadi dasar untuk mengadili. Apa Romo bisa membedakan antara norma dalam filsafat dan norma etik yang dibentuk atas suatu UU yang kedudukannya tidak akan lebih tinggi dari UU sendiri?” lanjutnya.
Yusril juga mempertanyakan apakah pelanggaran etika dalam filsafat akan mempengaruhi pada penyelenggaraan negara.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Romo Magnis pun menjelaskan lebih singkat. Romo Magnis menyatakan bahwa etika dalam filsafat berkaitan dengan etika hukum. Magnis menjelaskan etika bahkan menjadi penyatu masyarakat Indonesia.
“Tentu bagi Indonesia etika, kesadaran atas nilai sejak permulaan merupakan salah satu unsur yang mempersatukan suatu masyarakat yang amat majemuk. Mulai dari penolakan penjajahan, kesetiaan saling menghormati dalam pancasila,” kata Magnis.
“Apakah ada perbedaan etika dengan etika dalam kerangka hukum? Tentu tidak,” lanjutnya.
Romo Magnis menjelaskan dalam praktik hukum dan tata negara, tidak semua aturan tertulis. Salah satunya etika.
“Suatu ketentuan etis yang tidak dirumuskan dalam hukum memang tidak bisa ditindak oleh yudikatif, itu unsur untuk menilai, unsur bagaimana seseorang atau lembaga dinilai,” ujarnya.
“Pelaksanaan para hakim harus berdasarkan UU. Apakah hakim perlu mendasarkan diri pada ketentuan hukum yang harusnya diketahui, tidak berarti ada susunan resmi tidak boleh dipakai. Sekurang-kurangnya kita mempunyai HAM yang UU kuta. Diharapkan dan didasari bahwa etika masuk ke dalam hukum,” imbuhnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







