infopertama.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah menjadwalkan sidang lanjutan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada kabupaten Manggarai Barat, NTT digelar besok, Jumat, 31 Januari 2025.
Dalam salinan surat panggilan sidang yang dikeluarkan MK RI Nomor: 165/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 per 17 Januari kepada kuasa hukum termohon, Edy Halomoan Gurning, dkk sebagai kuasa hukum termohon yakni KPUD Manggarai Barat.
Adapun pelaksanaan sidang yang akan digelar besok, Jumat, 31 Januari 2025 itu dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
“…dengan ini menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan persidangan dalam perkara yang diajukan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat (Pemohon) terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Termohon).”
Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, agar menghadiri Sidang Panel Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada Jumat, 31 Januari 2025, Pukul 08:00 WIB di Ruang Sidang Gd. MKRI 1, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, Para Pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid). Dalam hal Para Pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal 2 (dua) orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah melalui email atau WhatsApp paling lambat 1 (satu) hari sebelum persidangan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







