infopertama.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah menjadwalkan sidang lanjutan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada kabupaten Manggarai Barat, NTT digelar besok, Jumat, 31 Januari 2025.
Dalam salinan surat panggilan sidang yang dikeluarkan MK RI Nomor: 165/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 per 17 Januari kepada kuasa hukum termohon, Edy Halomoan Gurning, dkk sebagai kuasa hukum termohon yakni KPUD Manggarai Barat.
Adapun pelaksanaan sidang yang akan digelar besok, Jumat, 31 Januari 2025 itu dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
“…dengan ini menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan persidangan dalam perkara yang diajukan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat (Pemohon) terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Termohon).”
Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, agar menghadiri Sidang Panel Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada Jumat, 31 Januari 2025, Pukul 08:00 WIB di Ruang Sidang Gd. MKRI 1, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, Para Pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid). Dalam hal Para Pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal 2 (dua) orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah melalui email atau WhatsApp paling lambat 1 (satu) hari sebelum persidangan.
Ketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa, 14 Januari 2025, pihak pemohon mempersoalkan Tidak diumumkannya status mantan narapidana Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Edistasius Endi kepada public.
Dalil ini diungkapkan oleh Andi M. Asrun selaku kuasa hukum dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 (PHPU Bup Manggarai Barat) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Manysur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (14/1/2025).
Dalam permohonannya, A. Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon menuturkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Manggarai Barat) berperilaku tidak profesional dengan meloloskan Edistasius yang merupakan mantan narapidana. Hal ini dikarenakan Edistasius belum pernah mengumumkan dirinya sebagai narapidana kepada publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahapan awal pendaftaran.
“KPU sebagai termohon meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) padahal tidak memenuhi syarat berupa tidak mencantumkan dan tidak mengumumkan latar belakangnya sebagai ex-narapidana perkara judi,” ungkap Asrun.
Lebih lanjut, Asrun menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b UU Pilkada mantan narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media massa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dengan demikian, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 menurut Pemohon batal demi hukum karena Edistasius yang merupakan Calon Bupatinya tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada tersebut.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.
Serta, memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 di Seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel