Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Manggarai Barat Digelar Besok

Dalam permohonannya, A. Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon menuturkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Manggarai Barat) berperilaku tidak profesional dengan meloloskan Edistasius yang merupakan mantan narapidana. Hal ini dikarenakan Edistasius belum pernah mengumumkan dirinya sebagai narapidana kepada publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahapan awal pendaftaran.

“KPU sebagai termohon meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) padahal tidak memenuhi syarat berupa tidak mencantumkan dan tidak mengumumkan latar belakangnya sebagai ex-narapidana perkara judi,” ungkap Asrun.

Lebih lanjut, Asrun menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b UU Pilkada mantan narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media massa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dengan demikian, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 menurut Pemohon batal demi hukum karena Edistasius yang merupakan Calon Bupatinya tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada tersebut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel