infopertama.com – Pemerintah menepis retret atau orientasi kepemimpinan bagi 505 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 setelah dilantik pada 20 Februari mendatang sebagai bentuk pemborosan. Langkah-langkah efisiensi telah diambil. Retret atau orientasi bagi ratusan kepala daerah baru itu juga amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, Jumat (14/2/2025), di kantor PCO, Jakarta, menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelatihan kepada para kepala daerah yang baru terpilih. Selain itu, UU Pemerintahan Daerah memerintahkan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) untuk memberikan diklat kepada para kepala daerah terpilih.
Pembinaan kepada kepala daerah diatur dalam Pasal 374 Ayat (3) dan (4) UU No 23/2014. Disebutkan, pembinaan yang bersifat umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel