Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Manggarai Barat Digelar Besok

Mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, Para Pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid). Dalam hal Para Pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal 2 (dua) orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah melalui email atau WhatsApp paling lambat 1 (satu) hari sebelum persidangan.

Ketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa, 14 Januari 2025, pihak pemohon mempersoalkan Tidak diumumkannya status mantan narapidana Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Edistasius Endi kepada public.

Dalil ini diungkapkan oleh Andi M. Asrun selaku kuasa hukum dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 (PHPU Bup Manggarai Barat) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Manysur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (14/1/2025).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel