Jakarta, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan konsultasi terkait pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) dengan Direktorat Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai, Paulus Jeramun, M.Si., menyampaikan apresiasi atas waktu yang diberikan oleh pihak direktorat di tengah kesibukan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya yang telah dilakukan melalui sekretariat.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa Kabupaten Manggarai telah mengajukan permohonan penggunaan PDN sejak tahun 2024. Pada saat itu, sempat diberikan alokasi (slot) penggunaan, namun belum dimanfaatkan secara optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Akibatnya, resource yang telah dialokasikan kemudian ditarik kembali, meskipun akses akun ke PDN masih tetap dimiliki.
Sementara itu, Direktur Infrastruktur Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Syaharuddin, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pemerintah saat ini telah memiliki Pusat Data Nasional (PDN) yang dibangun secara mandiri dan siap dimanfaatkan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, sebelumnya pengelolaan pusat data masih bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Telkom dan Indosat, namun kini PDN telah menjadi infrastruktur milik pemerintah sepenuhnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







