Cepat, Lugas dan Berimbang

Diskominfo Manggarai Jajaki Pemanfaatan Pusat Data Nasional

Pada awal tahun 2026, PDN juga telah memperoleh rekomendasi kelayakan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan mulai beroperasi secara terbatas. Tahap awal operasional difokuskan pada pengujian aplikasi internal milik Komdigi guna memastikan kesiapan sistem.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa memasuki semester II tahun 2026, sekitar bulan Juli, PDN direncanakan mulai membuka layanan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait aspek keamanan sistem elektronik.

Setiap sistem yang akan ditempatkan di PDN wajib melalui proses pengujian keamanan atau audit terlebih dahulu. Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyampaikan kebutuhan resource secara rinci, yang nantinya akan disesuaikan secara bertahap guna menjamin efisiensi penggunaan.

Ia menambahkan, kesiapan daerah tidak hanya dilihat dari sisi infrastruktur, tetapi juga dari kesiapan SDM dan tata kelola sistem, termasuk pemenuhan standar keamanan aplikasi sebelum diintegrasikan ke dalam PDN.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang berminat menggunakan PDN. Untuk kementerian dan lembaga pusat, pemanfaatan PDN telah menjadi bagian dari proses penilaian dalam belanja TIK. Sementara bagi pemerintah daerah, kebijakan ini masih bersifat dorongan sebagai langkah efisiensi anggaran.

Dengan memanfaatkan PDN, instansi pemerintah tidak perlu lagi membangun pusat data secara mandiri yang membutuhkan biaya besar, mulai dari pengadaan server hingga operasional dan pemeliharaan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN