Bahas Legalitas Ijazah Trisal Tahir Cawalkot Palopo Terpilih, Kepsek: Tidak Pernah Mengeluarkan Ijazah

Namun, Charles menyayangkan KPU Kota Palopo justru mengubah status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Atas hasil kesepakatan dimaksud, KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Trisal Tahir ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sehingga KPU mengubah keputusannya dengan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat administrasi pencalonan. Berdasarkan klarifikasi dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, sekolah tempat Trisal Tahir memperoleh Ijazah Paket C, Ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang digunakan untuk syarat pencalonan adalah benar.

“Jadi membandingkan antara keterangan yang dikeluarkan PKBM dengan keterangan yang dikeluarkan Dinas sebelumnya tidaklah equal baik secara substansi maupun formal. Kenapa? Tidak bisa kita benturkan karena satu dikeluarkan pejabat yang berwenang satu dikeluarkan pejabat yang tidak berwenang berdasarkan Permendikbud,” jelas Charles.

Sementara itu, KPU Kota Palopo selaku Termohon menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Palopo Muhatzhir Muh. Hamid yang disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kisruh syarat pencalonan wali kota ini. Muhatzhir mengatakan surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson kepada pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi bukti tak terbantahkan keabsahan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Termohon bersama Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Bonar Johnson secara daring.

Laman: 1 2 3 4

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses