Pandangan Fais Bo’a Soal Penuntutan JPU terhadap Sambo cs

cs: Cum suis-Latin=rekan=dkk
Kelanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat telah sampai pada tahap Penuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebagaimana diketahui bersama, Ferdy Sambo selaku inisiator sekaligus eksekutor pembunuhan dituntut hukuman Penjara Seumur Hidup oleh JPU.

Inisiator lainnya yakni Putri Candrawati yang tidak lain istri Sambo dituntut 8 tahun penjara. Tersangka lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf mendapat penuntutan yang sama dengan Putri Candrawati. Sementara itu, Ricard Eliezer selaku eksekutor pembunuhan yang kemudian menjadi JC (Justice Collaborator) dituntut 12 tahun penjara.

Menyalahkan atau Menyayangkan JPU?

Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar publik sangat tidak puas dengan penuntutan yang diberikan JPU kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketidakpuasan publik sangatlah wajar mengingat sejak perkara ini bergulir, hanya satu hal yang terus mendengung: hukuman mati! Terutama pula, dari dakwaan hingga penuntutan terhadap Sambo cs memang pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP yang dalam ketentuan hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun.

Lalu, apakah kita harus menyalahkan JPU?Apakah kita pantas untuk menganggap JPU tidak becus dalam memberi pertimbangan hukum terhadap Sambo cs? Puas dan tidak puas terhadap penuntutan JPU dalam perkara yang memiliki atensi publik tinggi sangatlah biasa.

Akan tetapi, kita tidak kemudian menyalahkan ataupun menganggap JPU tidak becus. JPU tentu memiliki pertimbangan dan analisa hukum yang mendalam dalam memberi pertimbangan hukuman kepada para terdakwa. Terutama sekali, dalam perkara pidana berat sebagaimana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel