Kalau Majelis Hakim menilai perilaku para terdakwa baik saat menjalani sidang maka tentu saja dapat memperoleh keringanan hukuman. Begitu pula jika perilaku buruk maka bisa saja hukumannya diperberat.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sekiranya dapat memberikan pemahaman kepada kita bahwa penuntutan JPU terhadap terdakwa tidak mempengaruhi putusan hakim.
Mari menghormati Peradilan
Ketidakpuasan sebagian besar dari kita terhadap JPU dalam melakukan penuntutan terhadap Sambo cs tidak boleh kemudian membuat kita merendahkan peradilan. Peradilan tetaplah tempat mulia untuk mencari dan menemukan keadilan hukum. Lagi pula, penuntutan JPU tidaklah mengikat hakim dalam membuat putusan.
Di lain sisi, proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih sangat panjang. Setelah penuntutan dari JPU, akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa (pledoi); kemudian JPU kembali membuat tanggapan (replik); dilanjutkan dengan terdakwa melakukan bantahan atas replik JPU (duplik); barulah kemudian Majelis Hakim melakukan musyawarah tertutup dan rahasia. Setelahnya, barulah muncul putusan hakim.
Maka dari itu, tetaplah menghormati peradilan beserta proses persidangan yang berlangsung di dalamnya.
Oleh Fais Yonas Boa*
Penulis Buku “Pancasila dalam Sistem Hukum”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

